Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Bawaslu Bantah Terlibat
Nasional

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah dengan tegas telah terlibat kasus suap yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.

Selain Wahyu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) juga terlibat dalam kasus tersebut. Mengetahui hal tersebut, Bawaslu dengan tegas membantah keterlibatan lembaga mereka dalam kasus suap tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan membenarkan jika Agustiani merupakan Anggota Bawaslu periode 2008-2012. Namun Abhan memastikan jika Bawaslu tidak terlibat kasus suap Wahyu lantaran Agustiani sudah tidak lagi menjadi Anggota Bawaslu sejak tahun 2012.

"Perlu diketahui setelah tidak lagi jadi komisioner, beliau adalah aktivis parpol dan sudah terlibat pencalonan sebagai calon anggota DPR periode 2014 dan 2019," kata Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Jumat (10/1). "Terakhir 2019 ATF caleg DPR RI dapil Jambi. Sekali lagi ini enggak ada kaitan dengan persoalan Bawaslu."


Abhan menegaskan jika keterlibatan Agustiani dalam kasus suap tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai mantan Anggota Bawaslu. Apalagi, saat ini Agustiani berstatus sebagai anggota PDIP.

Abhan juga menyampaikan langkah yang akan ditempuh pihaknya terkait kasus suap Wahyu. Ia mengatakan jika pihaknya akan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam kasus suap tersebut.

Walau begitu, pihaknya bersama dengan KPU dan DKPP tetap akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu. Laporan pelanggaran kode etik ini akan diserahkan ke DKPP pada Sabtu (11/1) sore ini dengan harapan dapat memberikan ketegasan integritas penyelenggara pemilu.

"Terkait pelanggaran kode etik, kami sepakat kami akan selesaikannya melalui mekanisme di DKPP, dan kami Bawaslu akan segera melakukan aduan laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini," jelas Abhan. "Kami harap DKPP agar cepat memberikan putusan atas aduan yang kami ajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait