Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang baru disahkan oleh DPRD Kota Depok juga mengatur sanksi denda bagi warga yang memarkir mobilnya di jalan umum.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 11 Januari 2020 - 15:14 WIB
WowKeren - DPRD Kota Depok, Jawa Barat, telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut mengatur tentang kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki mobil.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, menyebut bahwa aturan tersebut disahkan demi menjaga jalan sesuai fungsinya. "Dimohon agar pasal garasi dalam Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan ini dimaknai positif dan untuk kebaikan semua warga," ujar Dadang dilansir CNN Indonesia pada Sabtu (11/1).
Salah satu pasal dalam Perda tersebut mengatur sanksi denda maksimal hingga 2 juta bagi warga yang memarkir mobilnya di jalan umum. Dadang sendiri mengungkapkan bahwa usai disahkan, Perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," tutur Dadang dilansir Kompas.com. Pada tahun pertama, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. "Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," lanjut Dadang.
Menanggapi Perda anyar ini, warga Depok pun memberikan berbagai respons. Ada warga yang menilai sah-sah saja memarkir kendaraannya di jalanan serta fasilitas umum kompleks perumahan.
Salah satunya adalah warga Kompleks Marinir, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, yang bernama Eddy Sumardi. Eddy mengaku tak setuju dengan aturan kepemilikan garasi bagi warga pemilik mobil.
"Setahu saya kalau namanya di perumahan, itu kan jalan perumahan, bukan jalan umum," ujar Eddy. "Ya boleh aja dia parkir di mana aja."
Menurut Eddy, aturan baru tersebut menyusahkan warga yang memiliki mobil lebih dari satu dengan rumah yang kecil. "Kebetulan perumahannya kan relatif kecil ya. Kalau dia (rumah) semua dibuat garasi mobil masuk, abis rumahnya. Cukup buat mobil doang. Tidurnya di mana?" tutur Eddy.
Di sisi lain, Ketua RW 06 Kompleks Marinir, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, Sumarsono, mengaku sudah mengimbau warganya untuk tidak memarkir kendaraan di jalan kompleks sejak dulu. Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu truk sampah yang lewat.
"Dari lama udah ada selentingan (soal aturan garasi)," pungkas Sumarsono dilansir CNN Indonesia. "Tapi warga anggapnya bergurau aja."
(wk/Bert)