Kejaksaan Ungkap Kasus Jiwasraya Bermula Dari Laporan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno
Nasional

Tercatat, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melaporkan kasus Jiwasraya ini pada 17 Oktober 2019 lalu, atau 3 hari sebelum ia lengser dari jabatannya.

WowKeren - Kasus dugaan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus bergulir di Kejaksaan Agung. Kejagung sendiri telah memanggil sebanyak 34 saksi terkait kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan hingga kini.

Meski baru hangat dibicarakan di era Menteri BUMN Erick Thohir, kasus Jiwasraya sendiri rupanya pertama kali dilaporkan ke Kejagung oleh mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Tercatat, Rini melaporkan kasus Jiwasraya ini pada 17 Oktober 2019 lalu, atau 3 hari sebelum ia lengser dari jabatannya.

"Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR–789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," tutur Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/1) hari ini. Kejagung lantas melakukan penyelidikan berangkat dari laporan Rini tersebut.


Status kasus Jiwasraya ini akhirnya naik ke tahap penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT –33/F.2/Fd.2/12/2019 pada 17 Desember 2019. "Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelas Hari.

Sementara itu, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan setidaknya 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pemeriksaannya. Perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut diduga menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun sampai dengan Agustus 2019 akibat adanya transaksi yang tak sesuai ketentuan.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," terang Hari. "Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional."

Hari menilai bahwa hal tersebut tampak pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan asuransi pelat merak itu disebut telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru