Politisi PDIP 'Bela' Harun Masiku, Sebut Kemungkinan Jadi Korban Iming-Iming
Nasional

Politisi PDIP Adian Napitupulu turut menyoroti kasus suap mantan komisioner KPU yang melibatkan nama Harun Masiku. Ia mengaku masih ragu dengan status Harun sebagai pelaku penyuapan dalam kasus tersebut.

WowKeren - KPK telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka dalam kasus suap DPR PAW yang turut melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Salah satunya adalah mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang disebut-sebut menjanjikan mahar Rp900 juta asal dirinya diloloskan ke Senayan.

Sayangnya hingga saat ini keberadaan Harun Masiku tersebut masih berada di luar negeri. KPK sendiri mengungkapkan jika Harun Masiku telah "kabur" bahkan sejak dua hari sebelum OTT digelar.

Rupanya kasus yang menjerat Harun Masiku ini turut mengundang perhatian politisi PDIP Adian Napitupulu. Ia merasa ragu dengan status Harun sebagai pelaku penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Adian, Harun punya hak menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan keputusan partai. "Boleh tidak dia memperjuangkan haknya? Kalau boleh dia berjuang, mungkin caranya salah karena ada tawaran. Kira-kira seperti itu," ujar Adian dalam diskusi bertajuk "Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?" di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

"Dalam hal ini harus jernih melihat. Ada kemungkinan, dia mungkin pelaku suap," sambungnya. "Kemudian kedua, dia korban dari iming-iming penyelenggara. Karena dia diberi hak yang diberikan oleh MA. Tanpa putusan MA, saya percaya dia tidak akan melakukan ini."


Lebih lanjut, Adian menjelaskan, dalam putusan dan fatwa MA, keputusan pengganti anggota DPR diserahkan sepenuhnya kepada PDIP selaku partai asal Nazaruddin Kiemas, caleg terpilih dari Dapil Sumsel I. Setelah Nazaruddin wafat, posisinya di DPR RI digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia.

"MA bilang, suara caleg yang meninggal seharusnya sudah menjadi kewenangan diskresi partai untuk memberikan kader terbaikny," paparnya. "Inilah putusan MA, itu terserah pimpinan partai. Ini bukan kata PDIP, ini menurut MA."

Berbekal surat putusan MA itu, PDIP lantas bersurat kepada KPU untuk meminta posisi Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku. Namun, KPU menolak hal tersebut.

"PDIP tidak akan meminta Harun (menggantikan Nazaruddin) kalau tidak ada putusan dari MA itu," tuturnya. "Harun Masiku punya hak menjadi anggota DPR, hak itu berdasarkan keputusan partai yang diberikan berdasarkan keputusan MA, lalu dia tunggu haknya diberikan oleh KPU, tapi tidak diberikan."

Sementara itu, tim kuasa hukum PDIP Maqdir Ismail menilai KPU menolak permintaan PDIP tersebut berdasarkan PKPU yang menyatakan pengganti suara terbanyak kedua yang berhak menggantikan Kiemas. Pasalnya, KPU harus memenuhi putusan MA yang digunakan PDIP.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru