Aktivis 98 Adian Napitupulu meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya mengutip pernyataan politik sebab keputusan hukum tidak bisa disamakan dengan keputusan politik.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 20 Januari 2020 - 10:51 WIB
WowKeren - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus aktivis 98 Adian Napitupulu ikut menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukanlah kasus pelanggaran HAM berat. Ia mengaku kecewa akan hal itu.
"Saya juga sakit hati," kata Adian di Jakarta Selatan, Minggu (19/1). "Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya."
Menurutnya, sebagai seorang jaksa agung, Burhanuddin seharusnya tidak hanya mengutip pernyataan politik, melainkan harus berbicara mengenai bukti dan peristiwa serta tindakan hukum. "Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," lanjut Adian.
Adian melanjutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Burhanuddin tersebut berdasarkan pada rekomendasi DPR namun bukan keputusan hukum. Padahal sebagai penegak hukum Adian menilai bahwa Burhanuddin seharusnya tidak terpengaruh dengan keputusan politik DPR.
"Itu keputusan politik DPR, tapi bukan keputusan hukum. Menurut saya, Jaksa Agung bicara sebagai apa?" tegas Adian. "Sebagai petugas penegakan hukum atau pernyataan politik mengutip pernyataan DPR? Ya dia mau usut, usut saja. Mau DPR ngomong apa kek segala macam."
Oleh sebab itu, ia meminta agar keputusan politik tak disamakan dengan keputusan hukum. Pasalnya, kasus kejahatan HAM berat tak serta merta hilang begitu saja hanya dengan keputusan politik. Pelanggaran hukum harus ditindak tegas termasuk tragedi Semanggi ini.
Terlebih lagi Komnas HAM sendiri selama ini menyatakan bahwa baik Semanggi I dan Semanggi II merupakan pelanggaran HAM yang hingga sekarang belum terungkap pelakunya.
"Yang kita minta apa, penegakan hukum. Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM," tegas Adian. "Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja."
(wk/zodi)