Alih Status Pegawai KPK Jadi PNS Bikin MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Stres, Kenapa?
Nasional

Dalam UU UU Nomor 19 Tahun 2019 diatur tentang perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa peralihan 2 tahun.

WowKeren - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi diketahui turut mengatur tentang status pegawai lembaga anti-rasuah. Dalam UU UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, diatur tentang perubahan status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa peralihan 2 tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo lantas mengaku proses konsolidasi data pegawai KPK menjadi PNS membuatnya stres. Namun, proses tersebut tidak menjadi halangan.

"Secara prinsip ini tidak menjadi masalah," tutur Tjahjo di ruang rapat Komisi II DPR RI, pada Senin (20/1). "Jujur yang bikin stres adalah mendata konsolidasi menjadi ASN buat teman-teman yang ada di KPK."

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pihaknya akan membantu KPK dalam memproses pengalihan status pegawai tersebut. Proses alih status tersebut pun kini sedang berlangsung.


"Khusus untuk pegawai KPK ini memang prosesnya masih sedang berlangsung," jelas Bima. "Teman-teman di KPK minta pemerintah yang melaksanakan tapi pemerintah minta KPK yang melaksanakan. Mungkin jalan tengahnya adalah kami akan membantu KPK."

Lebih lanjut, Bima mengakui bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS memang rumit. Pasalnya, ada sejumlah pegawai KPK yang merupakan mantan anggota TNI dan Polri yang tentunya sudah mendapatkan fasilitas negara seperti dana pensiun.

"Yang jadi kerumitan ada pegawai KPK yang mantan TNI/Polri yang sudah mendapat dana pensiunnya," pungkasnya. "Jadi tidak bisa untuk dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri (PNS)."

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri telah memastikan bahwa seluruh pegawai tetap mendapat hak keuangan secara utuh selama masa transisi status. Keputusan ini diambil berdasarkan diskusinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Disampaikan oleh Menkeu bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayar utuh," jelas Firli di Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (7/1). "Tidak ada pengurangan apa pun sambil menunggu ketentuan dan peraturan yang mengatur selanjutnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait