Eks Ketum PPP Romahurmziy Divonis 2 Tahun Penjara
Nasional

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/1) ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WowKeren - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy, resmi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Diketahui, Romy terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/1) ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan bagi Romy.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di persidangan. Hakim menilai bahwa hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta. Romy sendiri disebut terbukti menerima suap secara bertahap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, senilai Rp 255 juta.


Sebelumnya, Romy mengaku telah mengembalikan uang tersebut melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. Romy mengaku mengembalikan uang tersebut demi menjaga perasaan Haris dan mertuanya M Roziki.

Namun, hakim menilai bahwa alasan tersebut tak bisa dibenarkan menurut hukum. "Seharusnya terdakwa berkewajiban untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas hakim.

Hakim lantas menyebut bahwa Norman Zein telah menyerahkan uang tersebut ke KPK. Hal ini lah yang dinilai sebagai faktor yang meringankan bagi Romy.

Romy dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru