Sempat Mengelak, Peran Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Akhirnya Terungkap
Nasional

Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sempat mengelak saat dituduh terlibat dalam kasus jual-beli jabatan Kemenag wilayah Jatim. Namun kini perannya dibongkar oleh Hakim PN Tipikor.

WowKeren - Kasus jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama yang menjerat Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy masih bergulir. Vonis pun telah dijatuhkan oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Rommy pada Senin (20/1) kemarin.

Menurut hakim, Rommy telah terbukti bersalah dan berhak dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Namun tak hanya menjatuhkan vonis kepada Rommy, Majelis Hakim juga mengungkap peran mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara tersebut.

Menurut Hakim, Lukman juga ikut menerima suap bersama Rommy. Uang senilai Rp 70 juta yang disebut-sebut sempat diterima Lukman, menurut hakim, merupakan pemberian dari Haris Hasanudin yang mengincar posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Baik terdakwa (Rommy) maupun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima sejumlah uang dari Haris Hasanudin," jelas Hakim Rianto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (20/1).

Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan Rommy dan Lukman "kongkalikong" alias bekerja sama untuk melakukan tindak pidana. Keduanya mengatur agar Harris, yang sejatinya sudah tidak layak, agar tetap bisa lolos dalam pencalonan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.


Kasus ini bermula dari Rommy yang menyampaikan permohonan Haris lewat staf ahli Lukman, Gugus Waskito. Permohonan ini pun direspons Lukman pada akhir Januari 2019.

"Gugus Waskito juga menyampaikan kepada Haris, bahwa terdakwa dan Lukman akan segera menentukan Kakanwil Jawa Timur," terang Hakim Rianto, dikutip dari Ayo Bandung, Selasa (21/1). "Rommy (lantas) menyampaikan kepada Lukman, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kakanwil dengan segala risiko."

Permintaan ini pun disetujui Lukman dengan mahar Rp 70 juta. Uang diserahkan dalam dua transaksi, lewat perantara ajudan pribadi Heri Purwanto.

Penjelasan Hakim Rianto ini sontak menggugurkan keterangan Lukman ketika menjadi saksi di persidangan Rommy pada Desember 2019 lalu. Kala itu Lukman menegaskan tak tahu-menahu soal uang Rp 70 juta tersebut.

"Saya bertanya, ini uang apa? Ajudan saya tidak menjawab, hanya mengatakan 'ini tolong disampaikan ke Pak Menteri'," jelas Lukman dalam kesaksiannya. "Saya tidak pernah menyentuh uang itu. Saya meminta ajudan mengembalikan karena saya merasa tidak pernah menerima uang itu."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel