Muhammadiyah Haramkan Vape, Ini Sederet Alasannya
Nasional

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid menyatakan hukum merokok vape sama dengan rokok konvensional.

WowKeren - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Larangan tersebut tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

"Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini," kata Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/1). "Dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektronik atau vape."

Wawan menjelaskan bahwa hukum merokok vape atau rokok elektronik hukumnya adalah sama seperti rokok konvensional, yakni haram. Baik rokok elektronik maupun konvensional sama-sama mendatangkan kerusakan bagi tubuh.


"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," jelas Wawan. "Karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan."

Lebih jauh, Wawan menegaskan bahwa menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Sebab secara tidak langsung, merokok dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.

Selain itu, perlu juga diketahui bahwa merokok tak hanya akan merugikan diri sendiri, namun juga orang lain. Pasalnya, asap rokok yang mengepul di udara bisa dihirup oleh orang lain yang bukan perokok sehingga hal ini juga berbahaya terhadap kesehatan. "Dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan.

Adapun fatwa ini mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok. Menurut fatwa tersebut, selain alasan-alasan di atas, pelarangan vape juga disebabkan karena kandungan adiktif dan unsur racun yang membahayakan di dalamnya. Sehingga dampaknya akan dapat dirasakan bauk dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait