Dirut Baru TransJakarta Ternyata Terdakwa Penipuan, Ini Kata Ombudsman
Nasional

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta.

WowKeren - PT Transportasi Jakarta alias TransJakarta diketahui telah memiliki Direktur Utama anyar, yakni Donny Andy S Saragih. Sejumlah pihak lantas mempertanyakan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Donny sebagai Dirut TransJakarta.

Pasalnya, Donny tercatat sebagai terdakwa kasus penipuan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, hakim agung menolak kasasi yang diajukan Donny dan juga terdakwa lainnya, Porman Tambunan.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya lantas meminta Anies untuk meninjau kembali penunjukan Donny. Ombudsman menduga ada maladministrasi dalam penunjukan tersebut.

"Ada dugaan maladministrasi. Karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan," jelas Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, dilansir detikcom pada Senin (27/1). "Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu."

Teguh mengaku tengah mendalami kasus yang menyeret Donny tersebut. Ia lantas menyampaikan bahwa syarat menjadi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah tidak boleh terlibat dalam kasus terpidana dalam jangka waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.


"Nanti dalam satu dua hari ini, kami sekarang sedang dalam proses periksa. Tapi kalau dia tetap benar dipilih menjadi Dirut TransJakarta tanpa Pemprov melakukan tracking kepada yang bersangkutan ini sebetulnya ada potensi maladministrasi terhadap proses penunjukan pimpinan BUMD sesuai dengan pergub yang dibuat Pak Gubernur sendiri," ujar Teguh. "Karena kan syarat untuk menjadi pimpinan BUMD itu kan, dia tidak boleh dalam waktu lima tahun ke belakang sebelum dia diangkat itu terlibat dalam kasus terpidana. Nah kami akan memastikan itu dulu."

Sementara itu, kasus Donny sendiri tercatat dengan klasifikasi pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" yang telah diatur dan diancam pidana pada pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Donny dan Porman sendiri telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2018. Mereka divonis hukuman 1 tahun penjara dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

Meski kedua terdakwa telah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI justru menerima banding jaksa penuntut umum dan memutuskan Donny dan Porman tetap berada dalam tahanan. Hingga akhirnya mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga telah ditolak pada Februari 2019 lalu.

"Sudah kasasi. Sebetulnya sudah inkrah. Kalau sudah kasasi kan sudah inkrah," pungkas Teguh. "Sudah sangat cukup untuk melakukan eksekusi. Tapi nanti detailnya setelah kami dalami ya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait