Pemerintah Beri Pegawai Honorer Waktu 5 Tahun untuk Diangkat PNS
Nasional

Bagi para tenaga honorer dan non PPPK yang ingin diangkat menjadi ASN maka harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan ikut serta dan lolos dalam seleksi tes CPNS yang digelar pemerintah.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah.

Penghapusan itu nantinya akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, hanya akan ada dua macam status kepegawaian di lingkungan pemerintahan yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh sebab itu, bagi para pegawai honorer maupun non PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni dengan mengikuti dan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk bisa diangkat. Mereka diberi waktu selama lima tahun untuk lolos seleksi CPNS, terhitung sejak 2018 hingga 2023.

"Kita punya waktu transisi lima tahun," kata kata Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1). "Jadi di dalam lima tahun itu diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS)."


Setiawan menuturkan, ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer ini merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Kemenpan RB maupun kementerian terkait akan menindak tegas pihak-pihak yang mengangkat pegawai non-PNS ataupun non-PPPK sebagai ASN. Meski demikian, bagi PNS yang tidak mampu lolos setelah mengikuti ujian CPNS hingga batas waktu yang ditentukan belum dipastikan akan diberhentikan atau tidak.

Yang jelas, para tenaga honorer tersebut akan digaji sesuai UMR di wilayah masing-masing. "Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya," ujar Setiawan.

Dengan adanya aturan baru terkait penghapusan tenaga honorer ini, Setiawan berharap agar selama lima tahun ke depan seluruh instansi pemerintah benar-benar bisa merapikan kebutuhan mereka akan tenaga honorer. "Jadi masa transisi ini mohon digunakan untuk melihat dan menata kembali sesuai dengan kebutuhannya."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru