Ketua KPU Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku Hari Ini
Nasional

Ketua KPU Arief Budiman hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Saeful sendiri merupakan pihak swasta yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

WowKeren - Kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku masih terus bergulir. Ketua KPU Arief Budiman pun memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut pada Selasa (28/1) hari ini.

Arief sendiri mengaku akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga mengaku akan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Saya enggak tahu kan pertanyaan penyidik apa," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK. "Pokoknya semua pertanyaan saya jawab."

Diketahui, Arief hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Saeful sendiri merupakan pihak swasta yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Arief, KPU telah menolak permohonan PAW dari PDIP untuk memasukkan Harun Masiku. "Enggak ada yang terkait, kan jelas keputusan kita dalam surat yang kita jawab itu kan tidak bisa diproses. Enggak ada hubungannya," tegas Arief.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa penyidik akan mendalami seputar mekanisme PAW dalam pemeriksaan hari ini. "Masih seputar fungsi bagaimana PAW, bagaimana mekanisme PAW, bagaimana proses penghitungan suara, karena ini kan terkait perhitungan suara kan kemarin, masih seputar-seputar itu," terang Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. Wahyu diduga menerima suap usai berjanji menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Wahyu disebut telah menerima uang sebesar Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lain yang masih belum diketahui identitasnya. Wahyu juga disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta demi memuluskan niat Harun.

Sementara Harun sendiri hingga kini masih menjadi buron. Kabar keberadaan Harun sendiri sempat menjadi perdebatan, karena ia sebelumnya disebut telah meninggalkan Indonesia dan masih belum tercatat kembali ke Tanah Air.

Meski demikian, pihak imigrasi akhirnya menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Tanah Air dari Singapura pada 7 Januari 2020. Ini berarti, Harun sudah berada di Indonesia kala Wahyu diciduk dalam OTT KPK pada 8 Januari 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait