Sekda DKI Masih 'Ngotot' Soal Revitalisasi Monas, Kemensetneg Beri Reaksi Menohok
Nasional

Sekda DKI Jakarta, Saefullah, masih tampak enggan disalahkan perihal izin proyek revitalisasi Monas. Pembelaan Saefullah itu pun menuai respons dingin dari Kemensetneg.

WowKeren - Proyek revitalisasi Monas yang bernilai miliaran rupiah dilaporkan dihentikan sementara. Kebijakan ini diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasca pihaknya berseteru dengan Kementerian Sekretaris Negara soal izin proyek.

Kemensetneg mengklaim Pemprov DKI Jakarta belum meminta izin kepada pihaknya selaku Komisi Pengarah penataan kawasan Medan Merdeka. Klaim Kemensetneg ini pun menuai balasan dari Pemprov DKI Jakarta, yang seolah masih enggan disalahkan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah berdalih bahwa revitalisasi memang harus mendapatkan persetujuan dari Kemensetneg, bukan izin seperti yang kini dipermasalahkan. "Jika ada pembangunan, harus ada persetujuan, bukan izin ya. Ini kalimatnya dalam Pasal lima poin B bilangnya begitu, memberikan persetujuan," ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Hal yang dipermasalahkan Saefullah itu pun sampai ke telinga Kemensetneg. Bak tak mengerti mengapa Saefullah mempermasalahkan perihal "izin" dan "persetujuan", reaksi dingin Kemensetneg pun menjadi sorotan.


"Kami sangat paham bahwa yang tertuang dalam Perpres 25/95 adalah 'persetujuan' dan Ketua Komisi pengarah juga menggunakan kata 'persetujuan' itu dalam pernyataannya," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, Rabu (29/1) malam. "Tidak perlu dipersoalkan dan sangat tidak relevan dengan substansi masalah."

Setya lantas membongkar aib Pemprov DKI Jakarta lebih lanjut. Menurut pengakuan Setya, jajaran anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sering menyampaikan pernyataan yang menunjukkan seolah-olah pemerintah pusat tak memahami aturan.

Padahal apa yang disampaikan Mensetneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah selalu disesuaikan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Termasuk imbauan untuk menyetop sementara proyek revitalisasi, terang Setya, telah disesuaikan dengan beleid yang berlaku.

"Sering sekali mereka memberi pernyataan seperti itu," jelas Setya, dilansir dari laman Detik News. "Membentuk opini seolah kami tidak paham Perpres dan telah terlibat dalam juri sayembara sehingga tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait