Laporan Terhadap Andre Rosiade Soal Gerebek PSK Ditolak, Ternyata Ini Alasan Polisi
Nasional

Pelapor yang hendak membuat laporan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) harus menyertakan bukti-bukti terkait. Terlebih lagi, bukti yang dibawa juga harus lengkap.

WowKeren - Polisi telah menolak laporan dari Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia terhadap anggota DPR RI Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK di Padang belum lama ini. Bukan tanpa alasan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut bahwa laporan itu ditolak karena tidak sesuai SOP.

"Tentunya dari SPKT Mabes Polri mempunyai standar operasional jika ingin melaporkan sesuatu ada langkah-langkahnya," kata Argo di Jakarta Selatan, Selasa (11/2). "Jadi jangan sampai tidak lengkap. Harus ada barang bukti apa harus dibawa."

Pelapor yang hendak membuat laporan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) harus menyertakan bukti-bukti terkait. Terlebih lagi, bukti yang dibawa juga harus lengkap. Ia mencontohkan ketika pelapor hendak melaporkan seseorang atas dugaan pelanggaran UU ITE. Maka pelapor harus menyertakan bukti video ataupun potongan gambar sebagai bukti untuk menguatkan laporannya.

"Ya tentunya harus ada, misalkan yang dilaporkan apa," tutur Argo. "Misalkan yang dilaporkan ITE harus ada crop-nya, atau videonya dan lain sebagainya."


Diketahui, Jaringan Aktivis (Jarak) hendak melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. Jarak menduga penggerebekan PSK dilakukan Andre demi kepentingan politiknya. Namun, laporan itu rupanya tidak diterima.

DPP Jarak Indonesia Donny Manurung mengatakan bahwa pihaknya diminta membawa alat bukti saat hendak melapor. Oleh sebab itu, ia menyatakan akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti tersebut untuk dibawa saat pelaporan.

"Dibilang diterima sih, bukan artinya tidak diterima ya. Intinya baru secara follow up saja gitu," kata Donny di Bareskrim Polri, Senin (10/2). "Kita buat, kita masih disuruh pembuktian, alat-alat bukti seperti percakapan, pesan, video yang belum kami bawa sepenuhnya nanti, nanti kami bawa untuk kelengkapan bukti pelaporan."

Donny mengatakan bahwa pihaknya akan menyangkakan sejumlah pasal untuk memidanakan Andre sebagai dasar hukum. "Ada pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, pasal 310, terus pasal 27 ayat 3 UU ITE. Itulah ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk dipidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya," jelasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru