Wewenang SIM dan STNK Dialihkan dari Polisi ke Kemenhub, Gerindra: Apa Urgensinya?
Nasional

Wacana itu digulirkan saat revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

WowKeren - Anggota Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa menggulirkan wacana untuk mengalihkan wewenang pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Fraksi Partai Gerindra ikut memberikan tanggapan untuk ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mempertanyakan urgensi pengalihan wewenang tersebut. pasalnya, memindahkan wewenang dari lembaga satu ke lembaga lainnya bukan perkara yang mudah.

"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa?" kata Riza, Senin (10/2). "Kalau ada keinginan Kemenhub atau Pemda, kita lihat urgensinya apa."

Sebaliknya, Riza memandang justru yang harus diperbaiki adalah sistem manajemen untuk SIM dan STNK di kepolisian. Namun bila memang mendesak untuk dilakukan, ia menilai bahwa wacana tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi.


Pasalnya, masalah ini sudah acap kali dibicarakan namun pada akhirnya tidak pernah ada solusi pasti yang bisa memperbaiki manajemen SIM dan STNK. "Plus-minusnya apa bagi pelayanan?" tegas Riza.

Adapun wacana ini bergulir saat revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Nurhayati menilai bahwa selama ini pihak Polri belum mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat terkait pembuatan SIM sehingga menurutnya wewenang tersebut perlu dialihkan ke lembaga lainnya.

Tak hanya itu Nurhayati beranggapan bahwa pengelolaan dokumen lalu lintas bukan wewenang Polri. Ia mengusulkan ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.

"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang," kata Nurhayati. "Hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945."

Wacana ini sempat ditanggapi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi juga tidak melihat adanya urgensi pengalihan wewenang itu dari kepolisian ke lembaga lainnya. "Apa yang sudah dilakukan sekarang sudah baik, lalu mengapa sesuatu yang baik diubah?" katanya, Jumat (7/2).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait