Tak Hanya Diskualifikasi, Peserta Seleksi CPNS Pakai Joki Bisa Dipenjara
Nasional

Selain mengalami pemblokiran Nomor induk Kependudukan, peserta yang kedapatan menggunakan jasa joki juga bisa dikenai sanksi pidana penipuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

WowKeren - Sebagian orang menilai bahwa menjadi pegawai negeri sipil adalah pekerjaan yang ideal. Tak heran jika setiap tahun seleksi untuk menjadi CPNS ini digelar, tak pernah sepi pelamar.

Para peserta tes sangat antusias untuk menjadi PNS. Bahkan ada yang terlalu berambisi hingga nekat memakai jasa joki. Tak tinggal diam, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi tegas bagi peserta yang kedapatan menggunakan joki saat tes.

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan bahwa pihaknya akan memblokir nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta tersebut. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera. Peserta yang diblokir NIK-nya tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS selanjutnya.

"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Paryono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2). "Melalui ketentuan tertulis."


Sanksi yang diberikan tak hanya cukup sampai di situ. Menyewa jasa joki juga dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sehingga, peserta tes yang kedapatan memakai jasa joki akan dipidanakan. "Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," jelas Paryono.

Hingga 10 Februari, BKN mencatat ada sejumlah peserta yang telah didiskualifikasi dari gelaran tes CPNS. Diskualifikasi tersebut diakibatkan oleh sejumlah ketidaksesuaian, yakni kesalahan dalam mendaftar formasi sebanyak 14 kasus, memakai jasa joki sebanyak 4 kasus, tanda pengenal tidak lengkap sebanyak 8 kasus, dan pelanggaran tata tertib sebanyak 8 kasus.

Pelanggaran tata tertib yakni berupa keterlambatan peserta saat hadir di 'medan pertempuran' alias lokasi tes. Peserta diingatkan agar datang di lokasi ujian 60 menit sebelum tes digelar untuk melakukan registrasi.

Selain itu, demi bisa mendapatkan profesi idaman sebagai PNS, beberapa peserta rupanya nekat membawa jimat ke lokasi tes. Pihak BKN pun mengimbau agar peserta CPNS 2019 lebih percaya pada diri sendiri dibandingkan bergantung pada jimat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru