Diduga Langgar Aturan Partai, Megawati Digugat Kader PDIP
Nasional

Kader Partai PDI Perjuangan, Imran Mahfudi, menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait pelaksanaan Konferda V PDIP.

WowKeren - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Adalah Imran Mahfudi, kader yang menggugat Megawati terkait gelaran Konferda V PDIP beberapa waktu lalu.

Imran menjelaskan bahwa alasan dirinya mengajukan gugatan terhadap Megawati adalah terkait masalah pelaksanaan Konferda. Menurutnya, kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai.

Namun kenyataan di lapangan, yang terjadi tidak seperti itu. DPP justru langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan anggaran dasar partai.

"Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda," kata Imran Mahfudi dilansir Vivanews, Rabu (12/2). "Ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai."


Imran melanjutkan, DPP telah mengambil alih wewenang Konferda dalam menentukan Ketua DPD Partai. Sementara itu, ketua terpilih saat ini hanya diusulkan oleh satu DPC namun DPP PDIP tetap menunjuknya sebagai ketua DPD.

Sehingga karena tidak sesuai dengan anggaran dasar partai, maka keputusan yang dihasilkan juga menjadi tidak sah. Sehingga seluruh tindakan mewakili partai juga, kata Imran, menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 lalu.

Adanya peserta kongres yang tidak sah menjadikan pelaksanaan Kongres V PDIP juga tidak sah. Sehingga selain meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, Imran juga meminta agar Kongres V PDIP juga dinyatakan tidak sah.

"Di dalam petitum gugatan di samping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh," lanjut Imran. "Juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP."

Imran mengungkap bahwa pada dasarnya ia lebih suka menyelesaikan polemik itu melalui Mahkamah Partai. Namun sayangnya, Mahkamah Partai sendiri tidak tunduk pada undang-undang yang ada. "Tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke pengadilan," ujarnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait