Postingan seorang warganet asal Bali yang mendapatkan tagihan listrik sebesar Rp 21 juta sempat viral di media sosial. Menanggapi hal ini pihak PLN pun memberi penjelasan.
- Nidya Putri
- Jumat, 14 Februari 2020 - 13:41 WIB
WowKeren - Sebuah postingan di media sosial tiba-tiba menjadi viral. Pasalnya, dalam postingan tersebut si pemilik akun menceritakan keluh kesahnya soal tagihan listrik dengan nilai yang cukup fantastis.
Postingan yang dilengkapi dengan foto surat tagihan tersebut diunggah oleh akun @Oyeee__ di Twitter. Warganet yang merupakan warga Bali tersebut mengaku mendapat tagihan listrik sebesar Rp 21 juta agar token isi ulangnya tetap bisa digunakan.
Menanggapi viralnya postingan tersebut, Manajer Unit Layanan Pelanggan PLN Kabupaten Gianyar Billy Ramadhan pun buka suara. Billy sendiri membenarkan soal adanya warga bali yang harus membayar tagihan listrik hingga mencapai Rp 21 juta.
Lebih lanjut, Billy mengatkan jika warga tersebut diberi pinalti lantaran melakukan pergeseran dan merusak segel KWh meter. Pelanggaran ini dilakukan seorang pelanggan PLN berinisial NR yang tinggal di kawasan Banjar Abian Seka, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Untuk pelanggan tersebut melakukan pergeseran KWh meter tanpa izin PLN dan merusak segel KWh meter yang mengakibatkan KWh meter PLN rusak dan tidak berfungsi sebagai mana mestinya," ujar Billy, Kamis (13/2). "Sesuai dengan aturan PLN kejadian diatas masuk dalam pelanggaran tipe 2 (P2) dan ada tagihan susulan atas pelanggaran tersebut."
Kerusakan tersebut baru diketahui saat petugas perusahaan listrik pelat merah itu melakukan sidak ke sejumlah rumah di kawasan Gianyar, Selasa (11/2) lalu. Pemilik mengaku tak sengaja merusak meteran KWh tersebut karena sedang renovasi toko mebel miliknya.
Tindakan yang dilakukan oleh pemilik ini dinilai Billy sebagai pelanggaran karena memindah meteran KWh tanpa izin. Karena itu, penalti yang diberikan telah disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan.
Dengan adanya peristiwa ini, Billy berharap agar warga lain tidak mengikuti perbuatan NR. Dia berharap warga tak segan menghubungi PLN bila membutuhkan bantuan pengetahuan tentang listrik di rumah tangga atau bisnis. "Kwh meter adalah milik PLN jadi diharapkan pelanggan tidak melakukan apa pun di kwh meter tersebut tanpa melapor terlebih dahulu ke PLN," tutupnya.
(wk/nidy)