WanaArtha Life Disorot Ombudsman Sejak Oktober 2019 Karena Gagal Bayar Klaim
Nasional

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) baru-baru ini diketahui dipantau oleh Ombudsman lantaran gagal bayar klaim yang telah jatuh tempo. Ombudsman mengaku telah memantaunya sejak Oktober 2019 lalu.

WowKeren - Kasus gagal bayar polis yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Tak main-main, bahkan hutang Jiwasraya disebutkan mencapai Rp 40 triliun.

Selain Jiwasraya, ada pula kasus Asabri yang sempat menjadi sorotan. Namun, baru-baru ini beredar surat pengumuman kepada pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) terkait keterlambatan dan pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo.

Dalam surat tersebut, terdapat perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan pada 21 Januari 2020 lalu. Hal ini pun membuat pihak Ombudsman buka suara.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih menjelaskan hingga saat ini belum ada laporan dari nasabah terkait WanaArtha Life. Namun, ia menjelaskan jika perusahaan tersebut telah dipantau oleh pihaknya sejak Oktober 2019 lalu.


"Tidak ada laporan terkait WanaArtha Life, tapi mereka sudah masuk dalam pantauan kami," kata Alamsyah dilansir Detikcom, Jumat (14/2).

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah membekukan 800 rekening efek milik investor terkait dengan kasus Jiwasraya. Hal ini sesuai dengan surat yang diberikan pada perusahaan 21 Januari 2020 lalu. Karena itu, perusahaan berupaya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak terkait seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak WanaArtha diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Dari klarifikasi tersebut diktehahui jika perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.

"Manajemen Perusahaan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak OJK untuk meminta saran dari OJK terkait dengang langkah penanganan yang harus diambil untuk mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini," bunyi surat tersebut.

Dalam surat juga disebutkan, manajemen perusahaan telah melakukan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung. Salah satu direktur perusahaan telah diminta keterangannya sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Agung.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru