SKD Sudah Setengah Jalan, Persentase Kelulusan Formasi Ini Sampai 100 Persen
Nasional

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan digelar sampai akhir Februari 2020 mendatang. Sudah 'setengah perjalanan', BKN pun membagikan daftar terkini peserta yang lolos passing grade.

WowKeren - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diadakan untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih bergulir. Sedianya SKD ini akan diadakan sampai akhir Februari 2020 mendatang.

Sudah setengah jalan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun merilis perkembangan terkini seleksi yang dapat menggugurkan banyak peserta tersebut. Dilaporkan oleh BKN, sejauh ini 1.788.580 dari 3.361.802 peserta yang mengikuti SKD.

Peserta itu pun terbagi dalam beberapa kelompok, seperti tenaga siber, putra/putri Papua dan Papua Barat, lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas, dan formasi umum. BKN pun memberikan data terkini peserta yang dinyatakan lulus passing grade SKD dari tiap golongan.

Hasilnya pun mengejutkan, bahkan ada kelompok formasi yang seluruh peserta SKD-nya dinyatakan lolos PG SKD. Adalah kelompok formasi Diaspora, alias WNI yang berada di luar negeri namun ikut memperebutkan kursi CPNS, yang presentase kelulusannya mencapai seratus persen. Untuk data selengkapnya bisa dilihat di kutipan cuitan berikut.

SKD Sudah Setengah Jalan, Persentase Kelulusan Formasi Ini Sampai 100 Persen-1

Twitter


Tak hanya itu, BKN pun turut membagikan kriteria peserta SKD yang bakal diloloskan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebagai informasi, tak semua yang melampaui PG SKD bisa diloloskan ke tahap SKB. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti penjelasan BKN berikut ini.

Sesuai PermenPAN-RB 24/2019, PG yang harus dipenuhi peserta yakni TKP 126 poin, TIU 80 poin, dan TWK 65 poin. Bila lolos dari PG ini, maka sebanyak 3 kali jumlah formasi yang dilamar yang berhak untuk maju ke SKB.

SKD Sudah Setengah Jalan, Persentase Kelulusan Formasi Ini Sampai 100 Persen-2

Twitter

"(Namun) apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan. Mulai dari TKP, TIU, dan TWK," tulis BKN lewat infografis yang dibagikan.

Tak hanya itu, persyaratan lain pun disiapkan. "Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) pun sama, maka seluruh peserta tersebut dapat mengikuti SKB," ujar BKN.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait