Kemendikbud Ungkap Syarat Guru Honorer Bisa Digaji Dana BOS
Nasional

Diketahui, batas maksimal pembayaran gaji guru honorer dari total dana BOS telah dinaikkan menjadi 50 persen pada tahun 2020 ini. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima honor tersebut.

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memutuskan untuk merombak peraturan terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Perubahan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Salah satu perubahan yang banyak dinanti adalah bertambahnya dana BOS yang akan diterima oleh sekolah dan guru honorer pada tahun 2020 ini. Sekolah boleh menggunakan maksimal 50 persen dari keseluruhan jumlah dana BOS reguler untuk guru honorer. Sebelumnya, sekolah hanya boleh menggunakan maksimal sekitar 20 persen untuk guru honorer.

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk bisa mendapat dana BOS ini. Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengungkapkan syarat pertamanya adalah para guru honorer tersebut harus direkrut sebelum tahun 2020.

"Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh," tutur Erlangga dilansir CNN Indonesia pada Senin (17/2). "Nanti tambah banyak lagi."


Menurut Erlangga, sekolah masih boleh membayar guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer sendiri merupakan guru yang bukan aparatur sipil negara (ASN) dan tak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kemudian, syarat keduanya adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). "Jadi batas waktunya, itu tanggal 31 Desember 2019. Kedua, gurunya harus ada NUPTK," ujar Erlangga.

Erlangga lantas menjelaskan bahwa syarat tersebut diterapkan demi menjaga belanja dana BOS yang terbatas karena anggaran tersebut juga harus digunakan untuk dana operasional sekolah. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Kemendikbud terhadap para guru-guru yang kurang diperhatikan.

"Ketika yang lalu ada keluhan guru-guru cuma honor Rp 150 ribu," pungkas Erlangga. "Ini kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang dapat perhatian."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru