36 Perkara Dihentikan, Demokrat: Ada Apa dengan KPK?
Nasional

Langkah KPK yang menghentikan 36 kasus tersebut, bisa menimbulkan pertanyaan besar, seperti apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan.

WowKeren - Partai Demokrat mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan bahwa langkah itu justru memunculkan pertanyaan besar.

Pasalnya, KPK sebagai lembaga negara yang independen seharusnya bertugas memberantas praktik korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun mengapa justru menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi.

"KPK sebagai garda terdepan menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi serta memerangi korupsi," kata Didik di Jakarta, Jumat (21/2). "Keputusan KPK yang menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi ini cukup mengagetkan dan melahirkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK."

Langkah KPK untuk menghentikan 36 kasus tersebut, juga bisa menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, seperti apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan.


Tak hanya itu, langkah tersebut juga bisa memunculkan dugaan apakah dalam menjalankan fungsinya, KPK melakukan tebang pilih saat menindak. Oleh sebab itu, langkah KPK yang tanpa disertai penjelasan yang utuh berpotensi memunculkan spekulasi-spekulasi liar di tengah masyarakat.

Untuk menghindari munculnya spekulasi semacam itu, ia berharap agar KPK mau memberikan penjelasan. "Bisa saja muncul spekulasi tentang ketidakhati-hatian KPK masa lalu dalam menangani kasus. Bisa juga muncul spekulasi dengan basis yang subyektif terhadap KPK saat ini," tutur Didik.

Dengan KPK bersikap terbuka dengan memberikan penjelasan utuh, bukan tidak mungkin akan datang masukan dari masyarakat yang bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi. "Korupsi adalah musuh kita selamanya, korupsi harus diberantas hingga akar-akarnya, namun memberantas korupsi tidak boleh melanggar hak, melanggar hukum dan juga harus menjunjung tinggi HAM," ujar Didik.

Dukungan publik, dikatakannya, akan bisa membuat pemberantasan korupsi semakin optimal. "KPK harus selalu menyadari bahwa pemberantasan korupsi selalu membutuhkan dukungan dan partisipasi rakyat, KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi," pungkas Didik.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait