Praktek Korupsi Desa Menjamur, Kajati Jatim Sebut Poligami Jadi Faktor Pemicunya
Nasional

Praktek korupsi anggaran desa terbanyak terjadi pada tahun 2019 dimana Jawa Timur sendiri terdapat 46 kasus. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim pun mengatakan salah satu faktor pemicu kepala desa melakukan korupsi disebabkan poligami.

WowKeren - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat banyaknya kasus korupsi dana desa yang terjadi pada tahun 2019. Selama setahun, tercatat adanya 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa yang memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar.

Merespon hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mohammad Dhofir mengatakan bahwa praktik poligami atau memiliki istri sah lebih dari satu yang menjadi pemicu tindak korupsi di kalangan pejabat. Hal ini dilontarkan Dhofir saat pembukaan Rapat Kerja Percepatan dan Penyaluran Dana Desa, di JX International Surabaya, Selasa (25/2).

"Yang korupsi itu bukan orang miskin, bahkan kaya-kaya semua. Yang mobilnya satu pengen dua, enggak ada puasnya. Termasuk istri barangkali ya," ujar Dhofir di hadapan ribuan kepala desa se-Jawa Timur. "Istri satu kurang, tambah satu, tambah lagi sampai tiga, akhirnya semua istri minta rumah sementara kekuatan kita terbatas. Sehingga terjadi hal menyimpang. Ini menurut saya [membuat] korupsi itu selalu ada, Bahkan semakin hari semakin meningkat."


Adapun faktor lain yang memicu tindakan korupsi, kata Dhofir, adalah kesempatan dan niat untuk melakukan. Selain itu, hukuman terhadap para pelaku korupsi juga terlalu rendah, sehingga tak menimbulkan efek jera.

"Kita perlu melakukan pengendalian diri," terangnya. "Selain itu, pelaku tindak pidana korupsi selama ini mungkin masih dianggap rendah pidananya, sehingga efek jeranya tidak ada."

Menurutnya harus ada pemberian sanksi yang tegas dan perbaikan sistem terintegrasi, agar dapat mencegah korupsi terutama terkait pemanfaatan dana desa. Ia juga menegaskan bakal memberikan pengawasan ketat terkait penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN. Apalagi, alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Jatim tergolong besar.

Di Jatim sendiri ada beberapa kasus terkait dana desa yang sudah ditangani dan tengah disidik. Pada 2015 ada 22 kasus, 2016 ada 48 kasus, 2017 ada 98 kasus, pada 2018 ada 96 kasus, dan 2019 ada 46 kasus. "Saat ini tahap penyelidikan ada empat kasus, penyidikan sebelas kasus, penuntutan tujuh kasus, upaya hukum enam kasus," katanya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru