MA Larang Sidang Direkam, Begini Tanggapan Ombudsman
Nasional

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala membenarkan jika ruang sidang merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyaksikan proses penegakan keadilan tapi bukan berarti publik bebas memotret dan merekam.

WowKeren - Ombudsman Republik Indonesia (RI) ikut menanggapi aturan Mahkamah Agung (MA) yang melarang adanya upaya pengambilan foto maupun perekaman suara saat sidang tanpa ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan tersebut diterbitkan oleh MA melalui Ditjen Badan Peradilan Umum. "Kalau itu berlangsung di dalam ruang pengadilan, saya kira benar sekali," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu (26/2).

Adrianus membenarkan jika ruang persidangan merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyaksikan proses penegakan keadilan. Meski demikian, bukan berarti masyarakat bebas mengambil gambar maupun merekam jalannya persidangan.

Sebab, tidak menutup kemungkinan hasil jepretan tersebut dibagikan ke luar secara sepotong-sepotong, yang mana hal ini justru berpotensi memicu adanya kesalahpahaman karena kurangnya pemahaman terkait konteks persidangan yang berlangsung.


"Tapi juga di pihak lain kalau itu kemudian langsung dipotret, langsung disebarkan tanpa mengerti konteks persidangan yang sedang berlangsung," jelas Adrianus. "Dikhawatirkan akan menimbulkan distorsi dalam rangka apa yang sedang terjadi di pengadilan."

Sebelumnya, MA mengatakan bahwa larangan untuk memotret maupun merekam proses persidangan di pengadilan negeri bertujuan untuk menjaga ketertiban selama proses sidang sehingga dapat berjalan lancar. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

"Kami memaknai untuk menjaga ketertiban," kata Andi di Jakarta, Rabu (26/2). "Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja."

Ia memahami jika aturan tersebut kemungkinan berpotensi menghalangi kinerja tim jurnalistik. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyebut bahwa persidangan adalah sebuah proses yang sakral sehingga tidak untuk dipertontonkan.

Meski demikian jika ada media yang ingin merekam maupun memotret bisa melapor dan meminta izin. "Sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," kata Abdullah.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait