Polri Resmikan Layanan SIM Internasional Online, Jamin Bebas Korupsi
Nasional

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan peresmian tersebut yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dalam negeri. Tak ketinggalan pula duta besar negara-negara sahabat.

WowKeren - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pada hari ini, Jumat (28/2), telah meresmikan layanan pembuatan Surat Izin mengemudi (SIM) Internasional online di kantor Korlantas Polri, Jakarta. Layanan ini dibuat untuk memberikan kemudahan pada masyarakat.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan peresmian tersebut yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dalam negeri. Tak ketinggalan pula duta besar negara-negara sahabat.

Ia menuturkan bahwa pemberian layanan secara online bisa memberikan kemudahan lebih pada masyarakat. "Peningkatan pelayanan publik berbasis IT harus mudah dalam memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat," ujar Istiono saat memberikan sambutan.

Dengan hadirnya layanan pembuatan SIM Internasional online ini, diharapkan mampu meningkatkan citra positif pihak kepolisian. "Sehingga mampu meningkatkan citra positif dan tidak mengabaikan unsur forensik kepolisian," lanjut dia.


Layanan pembuatan SIM Internasional online juga dikatakan Istiono sebagai salah satu komitmen pihaknya untuk mendukung lingkungan kerja yang bebas dari korupsi. Hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PAN-RB. "Ini adalah wujud kita meningkatkan wilayah bebas korupsi yang didorong oleh Presiden melalui Menteri PAN-RB," ujar Istiono.

Ia menegaskan bahwa lingkungan kepolisian adalah yang paling cepat berbenah diri dalam mengedepankan anti korupsi. Selain untuk menciptakan lingkungan yang bebas korupsi, diluncurkannya layanan tersebut juga bisa dijadikan sebagai momentum Polri dalam mempererat hubungan antar negara.

"Momentum ini untuk dapat menjalin, mempererat hubungan antara satu negara dengan negara lain untuk tercapai tujuan bersama," tutur Istiono. "Untuk memberikan legitimasi kompetensi warga negara yang akan mengemudi di jalan raya."

SIM Internasional memungkinkan pemiliknya untuk mendapat izin mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain. Secara regional SIM Indonesia berlaku di negara-negara Anggota ASEAN sesuai yang disepakati oleh seluruh anggota ASEAN.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru