Gerindra Minta Draf RUU Omnibus Law Ditarik, Ma'ruf Amin Jawab Begini
Nasional

Partai Gerindra hingga pakar hukum tata negara sempat meminta agar pemerintah menarik kembali draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun buka suara.

WowKeren - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diketahui menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Partai Gerindra hingga pakar hukum tata negara bahkan meminta agar pemerintah menarik kembali draf RUU Omnibus Law tersebut.

Terkait permintaan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun mengaku bahwa pemerintah akan menunggu keputusan DPR. Pasalnya, draf RUU Omnibus Law memang telah sampai ke tangan DPR.

"Itu kan sudah disampaikan ke DPR ya kita tunggu saja nanti apa kata DPR-nya," jelas Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/2) hari ini. Lebih lanjut, Ma'ruf rupanya memaklumi pihak-pihak yang meminta agar draf RUU tersebut ditarik kembali.

Meski demikian, Ma'ruf menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu proses yang tengah berlangsung di DPR. "Memang ada permintaan (penarikan) itu saya kira bisa saja. Tapi kita prosedurnya menyampaikan ke DPR, DPR yang melakukan rapat dengar pendapat. Kemudian apa nanti keputusan dari DPR. Kita tunggu aja," terang Ma'ruf.


Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyoroti adanya salah ketik dalam draf RUU Omnibus Law tersebut, tepatnya pada Pasal 170 yang menyebut Peraturan Pemerintah (PP) dapat mengubah Undang-Undang (UU). Partai Gerindra lantas meminta agar pemerintah menarik draf RUU Omnibus Law tersebut. Usai salah ketik tersebut diperbaiki, maka pemerintah dapat mengembalikan draf tersebut kepada DPR.

"Jadi saya pikir pemerintah ya kalau memang salah ketik ya segera diperbaiki. Saya berharap pemerintah segera memperbaiki salah ketik itu dimana supaya ada pembetulan dan diajukan susulan," tutur Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, di Kompleks Parlemen pada Kamis (20/2) pekan lalu. "Ya prosesnya kan apa yang salah ketik ditarik terus diajukan konsep yang baru."

Selain Gerindra, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, juga sempat meminta agar pemerintah menarik kembali draf RUU Omnibus Law tersebut. Hikmahanto menduga bahwa ada proses yang tak dilalui RUU Omnibus Law sebelum drafnya diserahkan ke DPR, oleh sebab itu ia meminta agar pemerintah menarik kembali draf tersebut.

"Dalam konteks demikian tentu masukan tidak bisa dilakukan pasal per pasal RUU yang ada di tangan DPR. Ini karena secara fundamental RUU sudah tidak sesuai dengan keinginan Presiden," tutur Hikmahanto pada Jumat (21/2) pekan lalu. "Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Ciptaker."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!