Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa ada 115 warga dipantau dan 32 diawasi terkait virus Corona (Covid-19). Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI lantas menjelaskan hal tersebut.
- Bertilia Puteri
- Senin, 02 Maret 2020 - 09:56 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan bahwa ada 115 warga dipantau dan 32 diawasi terkait virus Corona (Covid-19). Meski demikian, hingga saat ini belum ada yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona di Jakarta.
"Sampai saat ini, selama satu bulan lebih, di DKI ada 115 orang yang dalam pemantauan," tutur Anies di kawasan Gambir, Jakarta, pada Minggu (1/3). "Dan ada 32 orang pasien dalam pengawasan."
Orang-orang yang dipantau dan diawasi tersebut ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi. Mereka dipantau dan diawasi lantaran memiliki dugaan awal terjangkit virus setelah melihat gejala maupun riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit virus Corona. Namun, Anies mengimbau agar masyarakat tak panik dan berkegiatan seperti biasa.
"Dan jangan menyebarkan berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya," ujar Anies. "Kemudian sering mengecek sebelum menyebarkan, dan rujuk kepada kami bila membutuhkan bantuan apabila mencurigai ada kasus yang serupa dengan gejala Covid-19."
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI lantas menjelaskan bahwa pemantauan 115 orang tersebut dilakukan setiap hari. "Untuk pemantauannya ada yang dilakukan, kan itu bentuk pemantauannya setiap hari ya," jelas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI, Dwi Oktavia, dilansir detikcom pada Senin (2/3).
Menurut Dwi, pemantauan tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan tergantung dengan kondisi orang yang bersangkutan. Di antaranya dapat dilakukan via telepon dan pengecekan langsung.
"Baik melalui telepon, pengecekan langsung," papar Dwi. "Itu tergantung kondisi masing-masing."
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam memilih orang yang masuk dalam pemantauan. Salah satu kriteria adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit, hingga adanya keluhan demam dan batuk.
"Jadi kita mengikuti kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, sehingga orang yang punya riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit kemudian dalam 14 hari setelah masuk ke Indonesia, ke Jakarta," pungkas Dwi. "Dalam hal ini mereka punya gejala atau keluhan demam, batuk, tetapi sifatnya ringan, itu mereka masuk dalam kelompok orang yang dipantau. Selama sekitar 14 hari atau sampai terjadi perbaikan."
(wk/Bert)