Indonesia sudah tidak lagi 'kebal' terhadap virus corona, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menanggung biaya pengobatan covid-19?
- Ruth Meliana
- Senin, 02 Maret 2020 - 16:39 WIB
WowKeren - Setelah sebelumnya menyatakan bebas dari virus mematikan ini, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan jika virus corona telah masuk ke dalam Indonesia. Virus covid-19 dilaporkan telah menyerang dua warga Depok, Jawa Barat.
Kedua warga yang terkena virus corona tersebut diketahui merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Keduanya sempat melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang sebelumnya terdeteksi positif corona setibanya di Malaysia.
Adanya virus corona yang masuk ke dalam Indonesia tentunya menimbulkan pertanyaan bagaimana pengobatan yang harus dilakukan pasien corona di Tanah Air. Selain itu, masalah biaya tentunya menimbulkan pertanyaan seperti apakah virus corona akan ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu menyatakan telah menyiapkan dana khusus bagi penderita corona di Indonesia. Dengan begitu, biaya warga yang terkena virus corona di Indonesia tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan dibayar oleh pemerintah pusat.
"Untuk Corona ada anggaran sendiri dari Kemenkes," jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, seperti dilansir Detik beberapa waktu lalu. "Nanti ada anggaran dari Kemenkes untuk kondisi seperti ini, dan tidak usah khawatir."
Hal serupa juga diutarakan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso yaitu Mohammad Syahril. Ia menjelaskan jika virus corona merupakan epidemi global sehingga untuk pasien yang terkena covid-19 tidak akan dibebani oleh biaya pengobatan.
"Ini kan sudah kasus global, jadi kita tidak pernah membebani biaya berobatnya. Semua anggaran dari negara, negara harus hadir," jelas Syahril saat ditemui di RSPI Sulianti Saroso, Sabtu (29/2). "Tapi ini (pasien) harus ada kriteria khusus lho (gejala virus corona). Ya kalau batuk-batuk biasa, ya BPJS itu ya."
Lebih lanjut Syahril menjelaskan kriteria khusus bagi pasien virus corona yang akan mendapatkan biaya pengobatan dari negara. Kriteria itu adalah pasien harus dipastikan memiliki gejala-gejala dan dinyatakan positif corona. Gejala-gejala tersebut diantaranya adalah batuk, demam, radang tenggorokan, dan terbukti telah memiliki kontak langsung dengan orang di Wuhan atau punya riwayat ke sana.
(wk/lian)