Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, mengungkapkan sudah ada 32,4 juta orang yang mengisi sensus penduduk (SP) secara online per 30 Maret 2020.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 31 Maret 2020 - 15:46 WIB
WowKeren - Badan Pusat Statistik (BPS) berencana memperpanjang waktu pengisian sensus penduduk (SP) 2020 online. Sedianya, batas waktu pengisian SP online yang dibuka pada 15 Februari 2020 tersebut berakhir pada 31 Maret atau hari ini.
Meski demikian, rencana tersebut masih dirapatkan dan akan diumumkan setelah otoritas statistik merilis inflasi bulan Maret 2020. "Kemungkinan besar akan ada perpanjangan waktu, besok akan disampaikan secara resmi oleh Kepala BPS sehabis rilis inflasi," terang Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Margo Yuwono di Jakarta pada Selasa (31/1) hari ini.
Margo mengungkapkan bahwa rapat ini nantinya juga akan memutuskan tentang batas waktu perpanjangan untuk sensus penduduk. Menurut Margo, sudah ada 32,4 juta orang yang mengisi sensus penduduk secara online per 30 Maret 2020.
Cara untuk mengisi sensus online ini pun cukup mudah. Masyarakat tinggal mengakses situs sensus.bps.go.id melalui gawai yang terhubung dengan internet.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah buku nikah, dokumen cerai, surat kematian (bila memungkinkan), kartu keluarga, dan KTP. Berikut langkah untuk mengisi sensus online:
- Pilih bahasa, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan kode yang tampak di bawah nomor KK
- Klik "Cek Keberadaan"
- Buat kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan
- Klik "Buat Password" sebagai pengamanan data yang telah Anda catat di SP online
- Masukkan kata sandi yang telah Anda buat, kemudian klik "masuk"
- Baca panduan awal pengisian SP online yang ditampilkan
- Klik "mulai mengisi"
- Ikuti petunjuk dan jawab pertanyaan dengan benar
- Usai seluruh pertanyaan terjawab, pastikan status data 11 dan setiap anggota keluarga "sudah update". Klik "kirim" dan unduh bukti pengisian
Menurut BPS, masyarakat tidak harus menghabiskan banyak waktu untuk mengisi SP online ini, cukup sekitar 5 menit saja. Sementara itu, masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam SP online ini akan dikunjungi langsung oleh petugas resmi BPS dengan menggunakan metode wawancara pada 1-31 Juli 2020.
(wk/Bert)