Corona Terjang Indonesia, Polri Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga Mei
Nasional

Korlantas Polri membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat selama pandemi corona. Kebijakan tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.

WowKeren - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia saat ini. "Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," ujarnya, Selasa (31/3).

Meski begitu, Istiono menjelaskan bahwa keputusan terkait pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah. Karenanya ia meminta agar jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing. "Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," imbuhnya.


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menutup sebanyak 164 layanan unggulan pembayaran pajak kendaraan bermotor demi mengantisipasi penyebaran virus corona. Adanya kebijakan tersebut membuat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno mengatkan terkait keringanan yang diberikan pada masyarakat.

Keringanan yang dimaksudkan adalah masyarakat tak mendapatkan denda apabila telat membayar. "Kalau akan bayar setelah samsat buka. Maka tidak dikenakan denda," kata Boedi.

Meski demikian, masih ada sejumlah samsat yang dibuka untuk melaksanakan layanan operasional. Namun, waktu operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Pelayanan tersisa di 26 Samsat Induk dan 12 drive thru," terang Boedi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (25/3). "Namun waktunya dibatasi mulai pukul 8.00 WIB-12.00 WIB. Kalau hari Jumat hanya melayani mulai pukul 07.30 WIB-11.00 WIB."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru