Dinilai Tak Tanggap Persoalan Corona, Jokowi Digugat Warga
Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh warga lantaran dinilai tidak tanggap dalam mengahadapi persoalan virus corona yang saat ini tengah melanda Indonesia.

WowKeren - Jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia kian hari kian meningkat. Pemerintah telah mengupayakan segala cara untuk melindungi warganya agar terhindar dari virus mematikan tersebut.

Bahkan Presiden Joko Widodo telah memberikan sejumlah kebijakan untuk menghindarkan warganya terinfeksi virus tersebut. Sayangnya, hal tersebut masih tak membuat warga senang. Pada Rabu (1/4), Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran dinilai lalai dan terlambat dalam menangani wabah tersebut.

Gugatan itu diajukan oleh enam orang warga yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Salah satu perwakilan penggugat yang bernama Enggal mengatakan gugatan ini dilatarbelakangi kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.

"Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona," kata Enggal dilansir CNNIndonesia, Rabu (1/4). "Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM."


Sebelum corona masuk, Indonesia sebenarnya masih ada waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.

Dalam kurun waktu tersebut pemerintah malah bergurau dan melemparkan candaan ke publik terkait virus corona. "Itu dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami (berpikir), memang udah deh, jangan bercanda lagi," paparnya.

"Dari situ mulai tuh menutupi data korban, mulai dari Cianjur, kemudian banyak lagi," sambungnya. "Saya juga ada indepth interview dengan salah satu dokter spesialis paru yang ini very very classified datanya."

Adapun gugatan Enggal dan kawan-kawan tersebut berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp 10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona.

"Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan income, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif," jelasnya. "Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar."

Sementara itu, Ketua PN Jakarta Pusat Yanto mengatakan belum mengetahui ihwal gugatan class action tersebut. "Nanti kami cek," katanya singkat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel