Tolak Surat Penetapan ODP, Komisioner Ombudsman Alvin Lie: Cara Kerja Dinkes Semarang Bikin Resah
Twitter/alvinlie21
Nasional

Komisioner Ombudsman Alvin Lie menolak menerima surat penetapan orang dalam pemantauan (ODP) corona untuk sementara hingga ada penjelasan terbuka dari pihak Dinas Kesehatan Kota Semarang.

WowKeren - Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) corona atau Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang. Alvin lantas memberikan kritik terhadap cara Dinkes Semarang menangani pandemi corona ini.

Alvin mengaku bahwa awalnya ia mendapat pesan di WhatsApp dari pihak Puskesmas Poncol, Semarang, pada Rabu (1/4) kemarin. Dalam pesannya, pihak puskesmas mengaku hendak melakukan tes darah dan mewawancarai Alvin terkait statusnya sebagai ODP. Dalam pesan WhatsApp tersebut, Alvin menuturkan ke pihak puskesmas bahwa ia telah menjalani 2 kali rapid test dan dinyatakan negatif.

"Setelah saya terima di rumah, ternyata tujuan kedatangan mereka adalah meminta identitas semua orang yang berada di rumah saya," tutur Alvin dilansir Kumparan pada Kamis (2/4). "Hal tersebut berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang yang mendadak tetapkan saya status ODP Covid-19."

Selain itu, Alvin juga mengaku heran soal penetapan tersebut karena merasa tak mendapat penjelasan rinci mengapa ia menjadi ODP corona. "Tanpa penjelasan apa alasannya sehingga saya ditetapkan sebagai ODP," jelas Alvin.

Kala itu, Alvin juga sempat ditunjukkan surat penetapan ODP dari Puskesmas Poncol yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, drg. Sutanti. Alvin pun menemukan kejanggalan dalam poin 1 huruf c surat tersebut.

"Pada bagian 1. dasar huruf C dicantumkan: 'Hasil pemeriksaan/wawancara/penelusuran status dan kondisi saudara pada tanggal 30 Maret 2020'," ungkap Alvin. "Sedangkan saya sama sekali tidak pernah diperiksa atau diwawancara oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang maupun Puskesmas Poncol. Petugas Puskesmas juga baru pagi ini menghubungi saya."


Alvin membantah pernah melakukan pemeriksaan pada 30 Maret 2020 seperti yang tercantum dalam surat tersebut. Sebagai buktinya, Alvin menunjukkan hasil rapid test kedua yang dijalaninya di RSUD K.R.M.T Wongsonegoro tertanggal 1 April 2020.

"Sudah saya tunjukkan bukti 2 kali rapid test di RSUD Wongsonegoro, Semarang dan hasilnya 2 kali negatif. Tetap saja petugas Puskesmas yang diutus tidak mampu menjelaskan mengapa saya ditetapkan sebagai ODP," ujar Alvin. "Jika demikian apa gunanya saya menjalani 2 kali rapid test di RSUD Wongsonegoro, Semarang, yang milik Pemerintah Kota Semarang?"

Tak hanya itu, Alvin juga mengaku heran dengan petugas puskesmas yang datang ke rumahnya. Ia menyebut bahwa petugas itu tak bisa memberikan penjelasan dengan baik terkait permasalahan tersebut.

"Apakah Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Puskesmas Poncol tidak mengakui hasil Rapid Test RSUD Wongsonegoro Semarang?" kata Alvin. "Jawabnya hanya 'Itu dari sistem, pak.' Entah sistem apa yang mereka maksud. Jawaban khas petugas yang tidak menjiwai profesinya, tidak paham konsekuensi tindakannya."

Alvin sendiri akhirnya menolak menerima surat penetapan ODP tersebut untuk sementara hingga ada penjelasan terbuka dari pihak Dinkes Kota Semarang. "Saya menolak menerima surat penetapan tersebut dan menolak diwawancarai hingga ada penjelasan yang terbuka, komprehensif dan akuntabel dari Dinas Kesehatan Kota Semarang," jelasnya.

Petugas yang dinilainya tak profesional dalam menangani corona tersebut juga disayangkan oleh Alvin. Ia pun berharap agar Dinkes Kota Semarang bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Dinas Kesehatan Kota Semarang perlu kerja lebih professional dan membekali petugasnya dengan pengetahuan, keterampilan dan informasi yang memadai. Jangan hanya 'karena sistem'," pungkas Alvin. "Cara kerja yang sekarang justru membuat warga bingung, resah dan mempertanyakan akuntabilitas dan kewibawaan Dinas Kesehatan Kota Semarang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait