Hoaks Corona yang Dibongkar Polisi Paling Banyak Dari Jawa Timur, Pelaku Diancam Pidana 6 Tahun
Nasional

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra, hingga saat ini sudah ada 70 kasus konten hoaks terkait Covid-19. 11 di antaranya ditemukan di Provinsi Jawa Timur.

WowKeren - Pandemi virus corona (Covid-19) yang turut mewabah di Indonesia sudah membuat masyarakat merasa was-was. Sayangnya, masih ada beberapa pihak tak bertanggung jawab yang menyebarkan berita bohong alias hoaks dan menambah keresahan masyarakat.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra, hingga saat ini sudah ada 70 kasus konten hoaks terkait Covid-19. Kasus hoaks tersebut paling banyak ditemukan di Provinsi Jawa Timur, tepatnya sebanyak 11 kasus.

"Secara keseluruhan sampai saat ini ada 70 kasus. Tiga terbesar ada di Polda Jawa Timur sudah menangani sebanyak 11 kasus, Polda Metro Jaya 10 kasus," ungkap Asep dalam konferensi pers virtual melalui akun Instagram pada Kamis (2/4) kemarin. "Kemudian, Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polda Lampung masing-masing menangani lima kasus."

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa para pelaku hoaks tersebut masing-masing dipersangkakan Pasal 45 dan 45 a UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dipersangkakan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.


Hingga akhir Maret 2020 lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengaku bahwa pihaknya telah menangani 63 kasus konten hoaks terkait virus corona. "Sampai hari ini, untuk penanganan kasus hoaks berkaitan dengan virus corona sudah mencapai 63 kasus," tutur Argo pada 31 Maret lalu.

Argo juga mengatakan bahwa Polri bakal terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial. Ia pun mengimbau masyarakat untuk bisa memilah informasi dan tidak sembarang menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait corona dapat mengakses situs resmi pemerintah atau media yang kredibel. "Tersebar di beberapa wilayah Polda di Indonesia. Jadi, sampai saat ini demikian kasus hoaks corona yang sedang ditangani," pungkas Argo

Kasus konten hoaks ini diketahui terus bertambah sejak pandemi corona mewabah di seluruh Indonesia. Pihak kepolisian sendiri akan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan hoaks di media sosial.

Sementara itu, melawan banyaknya hoaks di tengah pandemi corona ini, komunitas anti hoaks Masyarakat Anti Fitnah Indonesia atau MAFINDO meluncurkan situs web https://AyoLawanCovid19.ID untuk masyarakat. Situs tersebut diluncurkan untuk menyediakan informasi yang benar kepada masyarakat terkait Covid-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru