Sudah 'Ditagih' Anies, Kemenkeu Masih Tunggu Hal Ini Sebelum Bayar 'Utang' Rp 5,1 Triliun   ke DKI
Nasional

Menurut Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto, 'utang' tersebut terdiri dari sisa anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 yang belum diserahkan ke provinsi.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah meminta pemerintah pusat untuk segera mencairkan piutang dan DBH Pemprov DKI. Pencairan tersebut akan digunakan untuk mendukung arus kas (cash flow) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih Pemprov DKI kini membutuhkan banyak dana untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19).

Menanggapi "tagihan" dari Gubernur Anies tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara. Kemenkeu mengaku akan membayar "utang" ke Pemprov DKI senilai Rp 5,1 triliun tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil auditnya.

Menurut Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto, piutang tersebut terdiri dari sisa anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 yang belum diserahkan ke provinsi. Berdasarkan mekanismenya, dana tersebut baru akan diberikan setelah BPK mengaudit laporan realisasi.

Saat ini, audit memang masih berlangsung, namun dana tersebut memang dijadwalkan dicairkan tahun ini. Oleh sebab itu, Adriyanto meminta agar Pemprov DKI menunggu hasil audit BPK.


"Untuk pembayarannya masih menunggu hasil audit BPK dulu. Penganggarannya memang tahun ini," terang Adriyanto dilansir CNN Indonesia pada Jumat (3/4) hari ini. "Target BPK mudah-mudahan tidak terganggu supaya bisa diselesaikan."

Selain dana Rp 5,1 triliun tersebut, Anies juga mengklaim ada DBH senilai Rp 2,4 triliun yang seharusnya diberikan Kemenkeu kepada Pemprov DKI. Adriyanto sendiri membenarkan klaim Anies tersebut. "Yang Rp 2,4 triliun adalah penyaluran DBH 2020 tahap kedua," ungkap Adriyanto.

Namun, dana tersebut bagi bisa dicairkan oleh Kemenkeu pada Juni 2020 mendatang. Pasalnya, mekanisme pencairan DBH terbagi menjadi 4 tahun.

Tahap yang pertama dibayarkan pada bulan Maret setiap tahunnya. Tahap kedua dibayarkan pada bulan Juni, tahap ketiga dibayarkan pada bulan September, sedangkan tahap keempat menunggu hasil audit BPK secara menyeluruh. "Jadi tata cara penyaluran DBH sudah ada aturannya dan berlaku untuk semua daerah," ujar Adriyanto.

Selain itu, Adriyanto menyebut bahwa Kemenkeu sejatinya juga belum memberikan transfer DBH untuk daerah lain karena masih menunggu hasil audit BPK, bukan hanya DKI saja. "Karena pembayaran DBH kan prinsip berdasar realisasi, makanya besaran transfer finalnya menunggu angka realisasi hasil audit BPK," pungkas Adriyanto.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait