Sopir Ambulans Nekat Curi Masker di Tengah Wabah Corona, 1 Dus Dijual Rp 5 Juta
Nasional

Seorang sopir ambulans di Puskemas Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru nekat mencuri masker. Pelaku berisinial NU kedapatan mencuri satu dus masker di tempatnya bekerja.

WowKeren - Kasus corona di Indonesia hingga Sabtu (4/5) sudah menembus sudah menembus 2.092 pasien. Angka kematian pasien corona di Tanah Air bahkan tercatat sudah mengalahkan Korea Selatan sebanyak 191 orang atau 9,13 persen dari total pasien terkontaminasi.

Namun di tengah wabah corona ini, seorang sopir ambulans di Puskemas Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau justru nekat mencuri masker. Pelaku berisinial NU (31 tahun) kedapatan mencuri satu dus masker di tempatnya bekerja.

Adapun satu dus yang dicuri NU berisi 1.000 helai masker yang disimpan dari UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Kota Pekanbaru. Masker tersebut memang untuk stok di Puskemas Tenayan Raya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda membenarkan peristiwa pencurian masker tersebut. "Ya, kejadiannya pada hari Rabu (18/3) lalu. Pelaku sudah berhasil ditangkap Polsek Tenayan Raya," ujar Budhia dilansir Kompas.


Pelaku awalnya menyerahkan sisa bahan medis berupa masker kepada seorang petugas puskesmas bernama Roza. Masker selajutnya disimpan di atas lemari obat di ruang apoteker.

"Pada saat masker akan dibagikan, ternyata sudah hilang. Atas kejadian itu, pihak puskesmas membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," lanjut penjelasan Budhia.

Petugas Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya tak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku. Kepada pihak polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri masker dengan cara dibawa menggunakan sepeda motor.

Pelaku menjual satu dus masker tersebut seharga Rp 5 juta. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah menjual masker melalui situs penjualan online seharga Rp 5 juta," imbuh Budhia.

Sementara itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru