Presiden Jokowi Terapkan PSSB Hadapi Wabah Corona, Polisi Waspadai Penjarahan
Getty Images
Nasional

Penerapan PSBB membuat Polri mengantisipasi kejahatan dalam suatu wilayah yang kemungkinan besar akan terjadi penjarahan. Setiap personel diperintahkan menindak tegas bilamana itu terjadi.

WowKeren - Presiden Joko Widodo sudah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan darurat sipil sebagai opsi yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi wabah virus corona yang kian mengganas di Indonesia.

Penerapan PSBB ini membuat Polri mengantisipasi kejahatan dalam suatu wilayah yang kemungkinan besar akan terjadi nantinya seperti penjarahan. Setiap personel diperintahkan menindak tegas bilamana itu terjadi.

Perintah penindakan tegas itu tercantum dalam surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis pada Sabtu (4/4). Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat tersebut.

Dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku. Di antaranya, tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.


"Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP," bunyi surat edaran dilansir CNN Indonesia.

Dalam mengantisipasi beberapa kejahatan itu, personel kepolisian wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. Personel Polri juga harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis. Terlebih lagi, personel polisi juga perlu mengantisipasi penolakan warga terhadap pasien positif corona yang ingin dimakamkan.

"Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti medsos yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoaks dan hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Melakukan penegakkan hukum bila ditemukan pelanggaran hukum," lanjut surat edaran itu.

Penerapan PSBB sendiri diterbitkan Presiden Jokowi dalam PP No. 21 tahun 2020. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto selanjutnya mengeluarkan Permenkes No. 9 tahun 2020. Peraturan itu lebih rinci mengatur soal syarat dan pemberlakuan PSBB.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, kasus corona di Indonesia sudah menembus 2.092 pasien. Angka kematian pasien corona di Tanah Air tercatat sudah mengalahkan Korea Selatan sebanyak 191 orang atau 9,13 persen dari total pasien terkontaminasi. Sedangkan yang sudah dinyatakan sembuh ada 150 orang.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru