Dampak Corona, 43 Ribu Lebih Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan di Jawa Barat
Nasional

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengalokasikan Rp 16,2 triliun lebih untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi dari pandemi virus corona covid-19.

WowKeren - Makin bertambahnya kasus pasien virus corona COVID-19 di Indonesia membuat banyak perusahaan/pabrik mandek beroperasi. Tentunya yang paling terkena imbasnya adalah para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengungkap data hasil pendataan perusahaan terdampak COVID-19 yang mencatat sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena PHK sejak 31 Maret.

Kebijakan merumahkan dan PHK pekerja tersebut berasal dari 502 perusahaan yang sebagian besar di antaranya atau sebanyak 400 perusahaan mengaku terdampak penyebaran COVID-19.

Kepala Disnakertrans Jabar Ade Apriandi menjelaskan perusahaan terdampak pandemi covid-19 mengaku terjadi penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku, penurunan dan pembatalan order, kesulitan pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi hingga penurunan omzet.

"Jumlah 43 ribu itu baru data awal yang masuk, dan pendataan belum selesai," kata Ade Apriandi dilansir CNNIndonesia pada Minggu (5/4).


Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, Kabupaten Sukabumi saat ini mencatat para pekerjanya terkena PHK sebanyak 1.142 orang. Selanjutnya Kota Bandung dengan 500 pekerja, Kabupaten Ciamis (442), Kabupaten Bogor (421) dan Kota Bekasi (419).

Sedangkan daerah yang perusahaannya merumahkan pekerja paling banyak ada di Kabupaten Sumedang dengan 15.648 pekerja. Berikutnya adalah Kota Cimahi (8.220), Kota Bandung (5.894), Kabupaten Sukabumi (3.054), Kabupaten Bekasi (2.381) serta Kabupaten Bandung Barat (1.234) pekerja.

Ade menjelaskan dari total 21 daerah lainnya di Jabar, tidak terlalu banyak mengambil langkah PHK maupun merumahkan para pekerja di berbagai sektor usaha. Perusahaan yang tersebar di Jabar tercatat sejumlah 47.221 yang terdiri dari perusahaan skala besar, sedang, kecil, dan mikro. Tidak semua perusahaan itu terdampak corona.

"Selanjutnya, kami sudah buatkan telaahan staf berdasarkan data pantauan tersebut, untuk bahan kebijakan Gubernur Jabar dalam memberikan jaminan kelangsungan hidup pekerja dan perusahaan terdampak Covid-19," lanjut Ade.

Disnakertrans menindaklanjuti hasil data di atas dengan kembali melakukan pendataan pekerja dan perusahaan terdampak pandemi covid-19, dimulai 29 Maret hingga 9 April mendatang.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya mengalokasikan Rp 16,2 triliun lebih untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi pandemi covid-19. Sebanyak Rp3,2 triliun untuk bantuan pangan, sisanya dalam bentuk padat karya dari berbagai proyek investasi di Jabar senilai Rp13 triliun.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait