Bahaya Corona Mengintai, Menag Larang Bukber Hingga Instruksikan Tarawih di Rumah Saja
Nasional

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan Menteri Agama supaya masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan aman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang kini turut melanda Indonesia.

WowKeren - Menteri Agama Fachrul Razi merilis surat edaran panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah. Diketahui, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan supaya masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan aman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang kini turut melanda Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," tutur Fachrul dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/4) hari ini. "Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19."

Fachrul mewajibkan umat Islam untuk tetap menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Surat edaran Fachrul tersebut juga mengatur soal pelaksanaan salat tarawih yang dilakukan di rumah. "Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," ujar Fachrul.

Selain itu, Fachrul juga mengimbau masyarakat untuk melakukan tadarus di rumah masing-masing. "Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran," lanjut Fachrul.

Tak hanya soal pelaksanaan ibadah Ramadan saja, edaran tersebut juga melarang buka puasa bersama (bukber). Fachrul bahkan meniadakan bukber di sejumlah lembaga dan masjid.


"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," jelas Fachrul. "Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan."

Fachrul juga turut meniadakan peringatan Nuzulul Qu'an dalam bentuk tablig yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Ia juga menginstruksikan agar masyarakat tidak menggelar iktikaf di masjid atau musala selama bulan Ramadan. Diketahui, ibadah iktikaf biasanya dilakukan 10 malam terakhir di bulan Ramadan di masjid.

Sementara itu, untuk kegiatan ibadah memasuki Lebaran Idul Fitri, Fachrul menginstruksikan peniadaan takbiran keliling. "Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara," jelas Fachrul.

Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan di masjid secara berjamaah pun diinstruksikan untuk ditiadakan. "Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," pungkas Fachrul.

Untuk kegiatan halal bihalal yang biasanya dilakukan pada hari Lebaran, Fachrul meminta agar masyarakat melakukannya via media sosial saja. "Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference," pungkas Fachrul.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru