Tidak Hanya Transportasi Publik, Kendaraan Pribadi Juga Siap Dibatasi Oleh Pemerintah DKI
Getty Images
Nasional

Bukan hanya transportasi publik saja, Pemerintah DKI Jakarta juga berencana untuk mengeluarkan peraturan terkait pembatasan kendaraan pribadi semasa PSBB.

WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) masih terus mengalami kenaikan yang signifikan setiap harinya di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah memutus rantai penyebaran COVID-19.

Salah satu provinsi yang akan segera menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta sendiri telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan demi menekan penyebaran virus corona.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya hanya membatasi akses transportasi publik saja. Dinas Perhubungan DKI juga bersiap akan mengatur operasional kendaraan pribadi warga ibu kota.

Salah satu aturan untuk kendaraan pribadi adalah pembatasan kapasitas penumpang. Meski demikian, saat ini Kepala Dinas DKI Jakarta Syafrin Liputo masih menunggu surat resmi PSBB dari Gubernur Anies Baswedan.

"Belum, setelah ada PSBB maka kita bisa lebih memasifkan,” kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4). “Tidak hanya untuk moda MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi.”


Menurut Syafrin, PSBB ini sendiri tidak akan berdampak secara signifikan bagi masyarakat. Pasalnya, sebelum PSBB dikeluarkan, Pemerintah DKI telah menerapkan pembatasan transportasi terlebih dahulu

Namun untuk kali ini, pihaknya akan melakukan koordinasi secara langsung dengan pemerintah pusat lebih lanjut mengenai penerapan PSBB. Khususnya, pembatasan transportasi di ranah perhubungan.

"Kita selama ini dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang,” jelas Syafrin. “Dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan kita akan in line dengan ketetapan dari pusat.”

Pemerintah DKI juga siap untuk melakukan pembatasan kendaraan dari daerah sekitar Jakarta. Terlebih, selama ini banyak kasus virus corona menyebar dari wilayah Jabodetabek. Maka, saat ini wilayah Jabodetabek direncanakan akan menjadi satu wilayah administrasi terlebih dahulu selama pandemi.

”Kita pahami bahwa kasus pertama dan kedua itu di Depok kemudian masuk ke Jakarta, artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya." ujar Syafrin. “Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek.”

”Gubernur mengusulkan karena memang kewenangan beliau di provinsi Jakarta usulannya Jakarta tetapi menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek,” sambungnya. “Kita itu yang kita harapkan diterbitkan. Belum (terima surat) belum sampai saat ini belum.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru