Syeikh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Sebut Kejahatan Seksual Modus Perkawinan
WowKeren/Fernando
Nasional

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyebut Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah melakukan kejahatan seksual dengan modus perkawinan karena menikahi anak di bawah umur.

WowKeren - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendapat laporan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah menikahi seorang gadis berusia tujuh tahun yang merupakan santrinya sendiri. "Jadi kira-kira tiga minggu yg lalu saya mendapatkan kabar dari perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Jawa Tengah bahwa ada seorang yang mengaku syehk bernama Pujiono panggilannya syek Puji," ungkap Arist saat ditemui WowKeren, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Laporan tersebut kemudian mengingatkan Arist pada kasus di tahun 2008 silam. Di mana seorang tokoh agama melakukan kekerasan seksual dengan menikahi anak di bawah umur. Arist kemudian menyebut bahwa kejadian ini merupakan tindak kejahatan seksual dengan modus perkawinan.

"Lalu saya teringat pada kasus tahun 2008 bahwa seorang bernama syekh itu adalah pelaku kekerasan seksual yang dibungkus dengan perkawinan pada anak yang berusia 12 tahun di tahun 2008 dan dinyatakan oleh pengadilan dia bersalah dan dihukum kalau saya tidak lupa sembilan tahun," papar Arist. "Pada saat itu karena dianggap melakukan kejahatan seksual tapi dibungkus dengan modus perkawinan dan dinyatakan oleh Pengadilan bahwa ia bersalah melakukan perkawinan itu."


Tak hanya pada tahun 2008, hal serupa juga terjadi lagi di tahun 2016 dan 2020. "Yang ketahuan pada tahun 2008 baru 2016 kemudian dilaporkan lagi pada 2020. Tapi peristiwa-peristiwa kejahatan yang lain itu dilaporkan oleh keluarga itu," tambah Arist.

Kendati demikian, kini Komnas Perlindungan Anak telah melaporkan Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah sebagai residivis pelecehan seksual terhadap anak. Bahkan Syekh Puji bisa terancam hukuman kebiri karena tindakannya tersebut.

"Jadi Komnas Perlindungan Anak jg menyimpulkan bahwa syek puji ini sebenarnya sudah masuk residivis kejahatan seksual terhadap anak dan dapat diancam hukuman seumur hidup bahkan bisa dikebiri," papar Arist. "Dia karena satu persyaratan bisa dilakukan berulang-ulang terhadap tindakan pidana yg sama dia bisa dikenakan tindakan pidana kebiri lewat suntikan kimia bahkan dipasang chip untuk dia bisa dimonitoring dimana dia berada."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait