Kasus Penusukan Wiranto Berlanjut, Sidang Perdana Digelar Secara Virtual
Instagram/wiranto.official
Nasional

Kasus penusukan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto kembali berlanjut, sidang perdana akhirnya digelar secara virtual pada Kamis (9/4).

WowKeren - Kasus penusukan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto kembali berlanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang perdana kasus tersebut secara virtual pada Kamis (9/4).

Seperti yang diketahui, Wiranto diserang oleh seorang pria bernama Syahril Alamsyah alias Abu Rara serta istrinya, Fitri Andriana pada 10 Oktober 2019 lalu. Kala itu, Wiranto yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini ditusuk saat sedang melakukan kunjungan kerja di Alun-Alun Menes, Pandeglang.

Kedua terdakwa pun berhasil diamankan dan ditahan di Rutan Brimob, Bogor, Jawa Barat. Dalam sidang perdana ini, terdakwa Abu Rara dan Fitri Adriana ternyata tidak dihadirkan di PN Jakbar.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin menjelaskan jika sidang digelar terbuka. Ia menjelaskan jika kedua terdakwa dihadirkan melalui melalui layar monitor dari rumah tahanan. “Sidang diadakan dengan tetap menjaga jarak fisik, terdakwa dihadirkan jarak jauh lewat layar monitor dari rumah tahanan," kata Edwin seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (9/4).


Lebih lanjut Edwin menyatakan pihaknya tetap mengantisipasi ancaman dalam menggelar persidangan kasus terorisme, meski terdakwa tak hadir. Hal ini dilakukan dengan segera menginformasikan waktu sidang perdana tersebut digelar.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan mengapa kasus penusukan terhadap Wiranto ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan bukan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan dan ketertiban.

”Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. “Kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban.”

Saat aksi penusukan Oktober silam, terdakwa Abu Rara mengajak sang istri dan anaknya dalam melancarkan aksi terornya. Abu Rara bahkan juga memberikan pisau kepada anaknya, RA yang masih berusia 14 tahun. Saat ini, RA sedang menjalani program deradikalisasi.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait