Seorang pria di Semarang tak terima diingatkan untuk memakai masker hingga menampar perawat yang menegurnya. Pelaku pun telah ditangkap oleh pihak berwajib.
- Eva Ayu Rahmawati
- Minggu, 12 April 2020 - 16:21 WIB
WowKeren - Pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia yang keluar rumah untuk memakai masker sejak 5 April lalu, demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Namun nyatanya masih saja ada yang enggan memakai masker saat berada di luar rumah.
Belum lama ini, seorang pria berinisial B menampar perawat wanita berinisial HM akibat tak terima diingatkan. Hal ini bermula saat B berada di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4), namun ia tak memakai masker sehingga ditegur oleh HM.
Video rekaman CCTV aksi pemukulan B terhadap HM pun beredar luas di media sosial dan menjadi viral. Tak tinggal diam, HM sudah melaporkan perbuatan tak menyenangkan B ke polisi. Pihak kepolisian pun menindaklanjuti kejadian tersebut serta sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
"Karena tidak terima (ditegur) kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang Timur," ujar Iptu Budi pada Sabtu (11/4). "Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor."
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan B di kediamannya pada Sabtu (11/4) malam. Rupanya B mengaku sedang emosi kala itu lantaran anaknya yang sedang sakit tak segera ditangani oleh pihak klinik. B pun mengungkapkan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas perbuatannya.
"Atas nama pribadi dan keluarga saya meminta maaf lantaran khilaf telah melakukan pemukulan terhadap salah satu perawat. Saya emosi saat itu," ungkap B. Kendati sudah meminta maaf, proses hukum masih terus berlanjut dan B diancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana," jelas Iptu Budi. "Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara."
(wk/evaa)