Komisi Pemberantasan Korupsi telah melantik empat orang yang menempati jabatan struktural di lembaga antirasuah tersebut, Selasa (14/4) kemarin. Sayangnya, hal ini justru menuai kritikan. Mengapa?
- Nidya Putri
- Rabu, 15 April 2020 - 11:36 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik empat nama yang menempati jabatan struktural di lembaga antirasuah tersebut. Pelantikan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/4) kemarin.
Empat orang yang dimaksud adalah Wakapolda DIY Brigjen Karyoto menjadi Deputi Penindakan, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana menjadi Deputi Informasi dan Data, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan, Jaksa Fungsional di KPK, Ahmad Burhanudin, menjadi Kepala Biro Hukum.
Pelantikan tersebut rupanya menarik perhatian dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai ada tiga permasalahan dalam proses seleksi ini.
Tiga permasalahan itu yakni tidak transparan, tak ada ruang pihak eksternal memberikan masukan, hingga pemilihan tak lihat aspek integritas. "Terpilihnya keempat orang itu merupakan rangkaian polemik lanjutan sejak KPK dipimpin oleh Firli Bahuri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (14/4).
Pertama terkait transparansi, Kurnia mengatakan dari hasil pantauan ICW seleksi jabatan struktural telah berlangsung sejak 5 Maret 2020. Namun baru diumumkan ke publik pada 31 Maret 2020.
Selain jadwal, Kurnia juga mengatakan KPK tak transparan terkait dengan para calon yang mengikuti proses seleksi di setiap jabatan. Hal ini menimbulkan kesan jika lembaga antirasuah tersebut menutupi informasi demi menguntungkan beberapa pihak.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tugas dan wewenang KPK dilakukan berlandaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas. "Dengan mengabaikan aspek tersebut, Pimpinan KPK berpotensi melanggar prinsip yang telah dimandatkan dalam UU," paparnya.
Permasalahan kedua adalah soal tidak ada ruang bagi warga maupun pihak eksternal untuk berpartisipasi memberikan masukan dalam proses seleksi. Kurnia mencatat, dalam seleksi jabatan publik yang dilakukan KPK sebelumnya atau instansi lainnya kerap melibatkan pihak eksternal.
"Namun, informasi mengenai nama kandidat pun tidak diungkapkan semuanya ke publik oleh KPK," ungkapnya. "Hal ini makin menguatkan adanya nuansa yang sedang ditutupi oleh KPK dalam rangka menujuk beberapa pihak semakin terlihat."
Permasalahan ketiga, Pimpinan KPK dinilai tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon. Padahal salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah dari kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh ICW terhadap keempat nama tersebut, tiga diantaranya tidak patuh dalam melaporkan LHKPN yakni: Mochamad Hadiyana, Endar Priantoro, dan Karyoto," sambungnya.
Selain itu, Kurnia juga menilai bahwa tiga jabatan struktural dalam bidang penindakan diisi oleh unsur kepolisian. Mulai dari Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan dan Direktur Penyidikan.
Tentunya hal ini dinilai rawan akan konflik kepentingan. "Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri," jelasnya. "Tak hanya itu, potensi loyalitas ganda pun sulit untuk dihindarkan. Sebab, di waktu yang sama para kandindat terpilih yang berasal dari Korps Bhayangkara memiliki dua atasan sekaligus, yakni Kapolri dan Komisioner KPK."
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK memberikan informasi mengenai seluruh hasil seleksi jabatan struktural kepada publik. Selain itu, ICW meminta Dewan Pengawas segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan struktural yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
(wk/nidy)