Sebanyak 12 narapidana kembali masuk penjara karena mereka berulah setelah bebas melalui program asimilasi. Kini belasan napi tersebut akan menghuni sel pengasingan.
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 15 April 2020 - 11:54 WIB
WowKeren - Sebanyak 12 narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi kembali dijebloskan ke penjara karena berulah lagi setelah bebas. Belasan napi tersebut lantas akan ditempatkan ke sel pengasingan.
"Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar, Selasa (14/4) dikutip dari Antara.
Namun hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci tindak kejahatan apa saja yang dilakukan oleh 12 napi tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginstruksikan napi yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah dilepas akan diberi sanksi lebih berat dari sebelum bebas.
Kendati demikian, kini 12 napi tersebut harus kembali menjalankan sisa hukuman mereka di dalam penjara. Selain itu, alasan mereka di masukkan ke sel pengasingan adalah sebagai bentuk isolasi mandiri untuk upaya pencegahan wabah virus corona mengingat belasan napi itu baru saja pulang dari kampung halaman.
"12 napi itu dicabut hak asimilasinya, yang artinya dia harus kembali ke Lapas, Rutan maupun LPKA di mana dia sebelumnya menjalani pidana. Menjalankan sisa [hukuman] yang tadinya bisa dijalankan di luar, dijalankan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA," kata Rika selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
"Dan arahan pimpinan kita dia dimasukan ke sel pengasingan. Jadi, diasingkan sebagai bentuk dari hukuman," tambah Rika. "Di sisi lain karena Covid-19, kan, otomatis yang masuk harus diisolasi mandiri. Tapi, lebih lagi itu bagian dari punishment."
Selain melanjutkan masa tahanan, 12 napi tersebut juga akan dikenakan tambahan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan setelah bebas. "Pidana tergantung terhadap pidana apa dia melanggar. Misalkan ada yang di Bali, dia menjadi kurir narkoba. Dia akan dipidana sesuai dengan tindak pidana yang dia lakukan," papar Rika.
"Nah, itu proses peradilan ada nanti," pungkas Rika. "Penyidikan, penuntutan, yang ujungnya putusan dari hakim. Akan ditambahkan ke pidana yang baru."
(wk/lail)