Sebelumnya para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mendapatkan sanksi. Namun, baru-baru ini disebutkan jika pengendara motor yang melanggar hanya mendapatkan surat peringatan bukannya surat tilang.
- Nidya Putri
- Rabu, 15 April 2020 - 16:39 WIB
WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku di sejumlah daerah demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Adalah DKI Jakarta yang menjadi daerah pertama yang menerapkan sistem tersebut pada Jumat (10/4) lalu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Guna mendukung PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda membuat beberapa pos cek poin di perbatasan Jakarta.
Pengendara sepeda motor juga wajib Guna mendukung PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda membuat beberapa pos cek poin di perbatasan Jakarta. Apabila tidak mematuhi tersebut maka akan mendapatkan sanksi.
Namun, baru-baru ini diketahui bahwa pengendara motor yang melanggar aturan tersebut akan diberikan surat teguran. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan hal tersebut.
Sambodo kemudian membedakan bahwa surat teguran tersebut berbeda dengan surat tilang. "Enggak sama, beda," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (15/4).
Menurutnya, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Pengendara sepeda motor juga tidak perlu mengeluarkan uang denda. "Kagak ada," ujar Sambodo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan saat PSBB berlaku makin menurun tiap harinya. Hal ini disebabkan meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara.
"Di hari pertama 3.774 lah ya yang berhasil kita tegur walaupun tingkat kesadaran masyarakat sudah makin tinggi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4). "Kemarin sekitar 2.000 lebih, berarti sudah makin menurun tingkat pelanggaran yang ada."
Untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran selama PSBB, akan dikenakan sanksi berupa teguran. Hal itu agar masyarakat tak mengulanginya lagi perbuatan yang serupa.
"Kemarin kita sudah sampaikan ketegasan persuasif dan humanis, dan kita berikan sanksi teguran dan pembuatan surat tertulis bagi pelanggar PSBB," ujar Yusri. Dia berharap masyarakat dapat mengerti kondisi yang saat ini terjadi di Indonesia.
(wk/nidy)