Pilkada 2020 Diundur Karena Wabah Corona, Partisipasi Pemilih Terancam Rendah
Nasional

Pemerintah memutuskan untuk mengundur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan ini justru menimbulkan kekhawatiran baru soal partisipasi pemilih yang bakal menjadi rendah.

WowKeren - Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerinatah untuk mengundur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keputusan yang diambil dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyebutkan pemungutan suara akan diundur menjadi 9 Desember 2020 mendatang.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengkhawatirkan mundurnya Pilkada 2020 ini membuat partisipasi pemilih akan menurun. Sehingga JPPR merekomendasikan agar pemungutan suara Pilkada ditunda hingga tahun depan atau 2021.

"Karena pada pilkada 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah terancam berjalan dengan kondisi rendahnya partisipasi masyarakat pemilih serta hilangnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia," ujar Alwan, Rabu (15/4).

Dalam kondisi seperti ini negara harus hadir dan lebih cepat dari pergerakan virus corona. Menurutnya, negara mempunyai kekuasaan dalam melindungi hak milik dan menciptakan keamanan publik. "Demokrasi prosedural sebagai suatu proses dalam memilih pemimpin politik, kini dalam tantangan berat," paparnya.


Menurut data Pilkada sebelumnya di tahun 2015, terdapat 838 pasangan calon dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 237.790 TPS. Sedangkan penyelenggara ad hoc diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 10.337 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) total 131.886 orang, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencapai 1.664.530 orang.

Alwan menilai bahwa penyelenggaraan pemilihan serentak di 270 daerah pada 9 Desember tahun ini sangat berisiko karena wabah corona masih belum pasti kapan berakhir. "Dalam kondisi pandemi seperti ini, sangat riskan karena Pilkada 2020 melibatkan banyak pihak, selain itu mulainya tahapan juga belum menemukan kejelasan dan kepastian," terangnya.

Ia menambahkan bahwa perlu kesepakatan yang tercipta antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah untuk membuat road map Pilkada 2020. Apakah melanjutkan tahapan atau memulai tahapan baru dan kapan tahapan akan dimulai.

Road map tersebut lantas perlu dijelaskan kepada publik karena aspek pendidikan pemilih juga menjadi penting untuk terus di bangun dalam upaya membangun partisipasi masyarakat pemilih di tengah wabah covid-19. Selain itu, penyelenggara pemilu dan pemerintah juga perlu melakukan kerja sama dengan civil society atau dalam hal ini lembaga pemantau pemilu demi membangun solidaritas sosial yang kolektif.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait