Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Makassar telah disetujui, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung memberikan wanti-wanti ini pada masyarakat.
- Ruth Meliana
- Kamis, 16 April 2020 - 13:20 WIB
WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Makassar telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Kamis (16/4). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, yang telah ditandatangani Terawan.
Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Makassar dalam percepatan penanganan COVID-19. Kini, Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB secara konsisten untuk mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat dan bersih kepada masyarakat di wilayahnya.
Setelah disetujuinya PSBB tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah langsung meminta Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb untuk menyusun aturan PSBB di wilayahnya. Pasalnya, PSBB yang telah disetujui Menkes tidak bisa langsung dijalankan dan harus menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) keluar terlebih dahulu.
”Supaya ini betul-betul dibuat Perwali, karena PSBB itu nggak bisa serta merta langsung diberlakukan,” jelas Nurdin seperti dilansir dari Detik di Makassar, Kamis (16/4). “Dan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, (harus) diatur dalam Perwali.”
Nurdin juga langsung memberikan wanti-wantinya terhadap warga Makassar. Ia meminta agar warga Makassar tidak berkeliaran dan tetap disiplin dalam melakukan karantina mandiri. Pasalnya, warga yang tertangkap berkeliaran bisa langsung diisolasi oleh petugas keamanan.
”Supaya semua bisa disiplin menjalankan, jangan sampai ada yang diisolasi,” pesan Nurdin. “Juga jangan ada yang tetap berkeliaran.”
Lebih lanjut Nurdin mengatakan perlunya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Makassar sebelum memberlakukan PSBB secara resmi. Apalagi, PSBB ini juga berkaitan dengan penegakan hukum sehingga warga perlu memahami secara menyeluruh terkait konsekuensi jika melanggar aturan.
”Karena ini juga terkait penegakan terhadap law enforcement, sehingga kita butuh satu minggu sosialisasi,” ujar Nurdin. “Setelah itu, baru kita tentukan kapan kita mulai (PSBB).”
Nurdin juga berpesan jika orang dalam pemantauan (ODP) wajib dikarantina selama PSBB. Tim Percepatan Penanganan COVID-19 juga diharapkan langsung fokus ke daerah lain yang baru muncul kasus COVID-19.
”Sekarang Perwali harus disusun, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” tutur Nurdin. “Yang kedua jangan lupa, ekonomi kita jangan sampai mati, itu yang paling penting.”
(wk/lian)