Ada Polisi Lakukan Pungli Pada Napi Bebas Imbas Corona, Yasonna ‘Galak’ Beri Ancaman Ini
Nasional

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan ancaman ini jika ada oknum polisi tertangkap melakukan pungli pada napi yang bebas imbas corona.

WowKeren - Dampak dari pandemi, Pemerintah Indonesia telah membebaskan 36.706 nara pidana (napi) melalui asimilasi dan hak integrasi untuk pencegahan virus corona. Mayoritas napi yang dibebaskan dampak dari pandemi corona merupakan napi narkotika dengan hukuman di bawah 5 tahun.

Namun dibalik kebebasan para napi tersebut, ada sejumlah masalah dan kontroversi yang terjadi. Salah satunya adalah isu adanya oknum-oknum kepolisian yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap napi yang dibebaskan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Ia berjanji akan segera menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan pungli.

Tak tanggung-tanggung, Yasonna meminta agar oknum yang melakukan pungli bisa langsung dipecat. Perintah ini telah diberikannya kepada seluruh pimpinan kepolisian hingga lembaga permasyaratan (lapas) di Indonesia.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat,” kata Yasonna seperti dilansir dari Detik, Kamis (16/4). “Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan.”

Saat ini, Yasonna mengaku pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan investasi daerah agar bisa menelusuri dugaan pungli tersebut. Tim ini akan terus menelusuri kebenaran dari informasi yang beredar tersebut.

Yasonna juga meminta kepada masyarakat agar tak segan melaporkan kasus pungli terkait pembebasan napi. Bahkan, Yasonna meminta warga melapor langsung padanya melalui pesan di akun media sosial pribadinya.


”Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan,” tegas Yasonna. “Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya.”

Yasonna juga telah mengeluarkan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi terkait COVID-19. Instruksi ini wajib dijalankan secara sungguh-sungguh oleh para pegawai Kemenkumham, khususnya di lapas dan rutan. Berikut instruksi yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahu 2020:

1. Tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

2. Proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

3. Memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik.

4. Seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

5. Warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari COVID-19.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru