Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman kali ini mengirimkan surat kepada Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
- Bertilia Puteri
- Kamis, 16 April 2020 - 15:04 WIB
WowKeren - Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mengirimkan surat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Veronica menyurati Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus PBB demi mendesak pemerintah Indonesia membebaskan 63 tahanan politik (tapol) kasus makar yang berkaitan dengan gerakan di Papua.
Menurut Veronica, 56 dari 63 nama tapol tersebut sudah diserahkan kepada Joko Widodo saat sang Presiden melawat ke Australia beberapa waktu lalu. "Namun sejauh ini kita belum mendapat respons apapun, kecuali Pak Menteri bilang bahwa data tersebut 'sampah'. Untuk itu, kami mendesak PBB dan Pemerintah Indonesia untuk menanggapi masalah tapol ini secara serius karena sekarang nyawalah taruhannya," tutur Veronica dilansir CNN Indonesia pada Kamis (16/4).
Lebih lanjut, Veronica menyebut bahwa desakan pembebasan ini menjadi penting mengingat adanya pandemi virus corona (Covid-19) di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Ia juga menilai isi lapas di Indonesia telah melebihi kapasitasnya hingga rentan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
"Indonesia, dengan angka kematian tertinggi di Asia, telah mengakui risiko penyebaran Covid-19 di penjara yang over kapasitas dengan telah dibebaskannya 30 ribu tahanan," ujar Veronica. "Namun, ke- 63 tapol ini, yang tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, masih dipenjara."
Surat desakan tersebut dikirim Veronica kepada PBB pada Rabu (15/4) malam. Ia juga menyertakan dokumen berisi 400 halaman tentang data tapol dan juga uraian pelanggaran hukum internasional yang pernah dilakukan pemerintah Indonesia.
Sebagai informasi, 63 tapol yang didesak dibebaskan oleh Veronica tersebut terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang Indonesia non-Papua, 5 orang Maluku, serta 1 orang warga negara (WN) Polandia. Menurut Veronica, sebagian besar tapol tersebut ditangkap kala aksi unjuk rasa besar-besaran di Papua pada akhir 2019 lalu.
Para tapol tersebut dikenakan Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Meski demikian, baru 7 orang di antaranya yang telah divonis.
"Ada yang ditahan hanya karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau karena berpartisipasi dalam aksi damai," pungkas Veronica. "Serta menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri: yang mana semuanya adalah kegiatan yang dijamin oleh hukum internasional."
(wk/Bert)