Terungkap, Ini Alasan PDIP Ajukan Harun Masiku Jadi PAW DPR Ke KPU
Nasional

Dalam sidang lanjutan, terungkap ini alasan PDIP mengajukan tersangka korupsi Harun Masiku menjadi PAW Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

WowKeren - Kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali dilanjutkan. Sidang lanjutan telah diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta melalui video teleconference pada Kamis (14/4).

Dalam sidang lanjutan ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan mengapa PDIP mengajukan salah satu tersangka, yakni Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasto menjelaskan jika saat itu Harun Masiku dinilai PDIP sebagai caleg yang memenuhi kriteria. Ia menjelaskan hal ini kala jaksa bertanya mengenai isi surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar PDIP mengajukan permohonan PAW ke KPU.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan dalam surat putusan itu partai politik diberi kewenangan menentukan pelimpahan suara dari caleg yang dianggap berhalangan tetap kepada caleg yang dinilai terbaik oleh partai. Seperi yang diketahui, urusan permohonan PAW anggota DPR yang diajukan PDIP ke KPU ini berawal dari caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

”Mengingat kita menganut sistem proporsional terbuka dan dari keputusan itu MA menegaskan partai politik memiliki kedaulatan di mana terhadap caleg terpilih berhalangan tetap,” jelas Hasto dalam sidang tersebut, seperti dilansir dari Detik, Kamis (16/4). “Dalam hal ini Pak Nazarudin Keimas maka suara dikembalikan ke parpol.”

”Sebenarnya dalam konsideran hukum atas keputusan MA sudah menegaskan hal itu,” sambungnya. “ Ini diberikan ke caleg yang menurut penilaian DPP partai dinilai yang terbaik.”


Nazaruddin Kiemas sendiri telah meninggal dunia sehari sebelum penyoblosan. Meski Nazaruddin telah meninggal dunia, namun namanya tetap dimanfaatkan dan tercantum dalam surat suara sehingga mendapatkan suara.

Hasto juga menjelaskan bagaimana pihaknya langsung mengadakan rapat pleno penetapan siapa caleg yang mendapat pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas. Dalam rapat tersebut, nama Harun Masiku disetujui mendapatkan pelimpahan suara dari almarhum Nazarudin Keimas.

”Betul sekali keputusan MA yang kabulkan gugatan PDIP terjadi pada pertengah Juli, maka pada akhir Juli kami adakan rapat pleno DPP,” ungkap Hasto. “Dalam rapat pleno tersebut ditegaskan bahwa partai mengalihkan suara dari almarhum Nazarudin Keimas kepada Harun Masiku.”

Menurut keterangan Hasto, Harun Masiku menunjukkan rekam jejak yang menonjol. Diantaranya adalah Harun merupakan lulusan dari Internasional Economic law dan mendapatkan beasiswa dari Inggris pada 2000 silam.

”Setelah partai mendapat legalitas dari putusan MA maka dalam rapat itu kami melihat pelimpahan suara dari Bapak Nazarudin Keimas ke Harun Masiku,” terang Hasto. “Mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan punya latar belakang profesi yang dibutuhkan oleh partai.”

”Diantaranya adalah ia lulusan dari Internasional Economic law, dapat beasiswa dari Inggris dan dalam rekam jejak yang ada yang bersangkutan pada tahun 2000,” sambungnya. “Pada kongres pertama juga terlibat dalam penyusunan AD/ART partai.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait